Gustaf Kawer dan Olga Hamadi (Dok. Jubi) |
Dua orang pengacara HAM dari Papua, Olga Hamadi dan Gustaf Kawer,
hari ini mendapatkan pengakuan khusus dari juri ‘Lawyers for Lawyers
Award’ di Amsterdam, Belanda. Juri yang terdiri dari para ahli hukum
menempatkan mereka dalam peringkat ketiga dari nominasi ketat untuk
mendapatkan penghargaan, yang dimenangkan oleh pengacara HAM dari Rusia,
Magamed Abubakarov.
Kedua pengacara HAM Papua ini dinominasikan oleh TAPOL, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di London.
“Keduanya layak mendapatkan pengakuan ini, karena mereka telah
mendedikasikan diri untuk melakukan advokasi hukum untuk masyarakat di
Papua.” kata Paul Barber, Kordinator TAPOL, kepada Jubi (31/05).
‘Penghargaan ini merupakan bukti dedikasi, keberanian dan
profesionalisme Olga Hamadi dan Gustaf Kawer serta para pengacara HAM di
Papua. Pemerintah Indonesia harus memberikan perhatian, melindungi
hak-hak mereka dan memastikan agar mereka dapat melanjutkan kerja-kerja
untuk mendapatkan keadilan di Papua,’ lanjut Paul Barber.
Kondisi pengacara HAM di Papua mengalami situasi yang benar-benar sulit.
Dalam menjalankan tugas profesionalnya, mereka juga kerap
distigmatisasi sebagai separatis dan mendapatkan ancaman dan intimidasi
oleh aparat yudisial serta kepolisian, militer dan intelejen. Semata
karena mendampingi orang-orang Papua yang sering ditangkap hanya karena
turut serta dalam demonstrasi dan menyuarakan hak untuk berkspresi.
Dalam laporannya pada penghargaan tersebut, juri menjelaskan bahwa :
“Keduanya adalah penanda terang di sebuah wilayah, di mana orang-orang
kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan menghadapi kekerasan
setiap kali mereka memprotes ketidakadilan yang merajalela. Kedua
pengacara menunjukkan keberanian besar yang terus berlanjut. .. yang
dalam situasi secara umum diabaikan oleh dunia luar.”
Para pengacara ini mengambarkan situasi mereka dalam video : Sebuah
Kisah tentang Pengacara di Papua’. Video ini dikerjakan oleh seorang
Jurnalis Papua dan seorang Video Maker Papua.
Saat ini Olga Hamadi, SH, Msc adalah Koordinator KontraS Papua, yang
memulai bekerja sebagai pengacara HAM sejak bergabung dengan LBH Papua,
2005. Sementara Gustaf Kawer, SH. M. Hum adalah pengacara HAM sejak
terlibat di LBH Papua tahun 2000. Keduanya adalah anggota Koalisi
Penegakan Hukum dan HAM di Papua, sebuah koalisi pengacara HAM di Papua
yang bekerja untuk mendampingi korban yang mendapatkan represi dan
mengalami ketidakadilan.
Pengacara HAM dari berbagai dunia dinominasikan dalam Lawyers for
Lawyers Award. Hal ini digagas oleh organisasi masyarakat sipil Belanda
Lawyers for Lawyers (L4L), yang berkomitmen untuk membuat para
pengacara dapat menjalankan kerjanya secara bebas dan independen, sesuai
dengan hukum internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan
Prinsip-prinsip Dasar tentang Peran Pengacara.
Victor Mambor, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Papua, menyampaikan ucapan selamat buat keduanya.
“Tidak mudah mendapatkan pengakuan internasional seperti Olga dan
Gustaf. Keduanya telah menunjukkan dedikasi yang tinggi pada hukum dan
juga orang Papua. Mereka pantas untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
Selamat untuk keduanya.” ucap Mambor
0 komentar for "2 PENGACARA PAPUA DAPATKAN PENGAKUAN ‘LAWYERS FOR LAWYERS AWARD” DI AMSTERDAM"