Pernyataan
ini ditulis tidak hanya merangkum situasi HAM yang memburuk di Papua
Barat [2] (Indonesia), tetapi lebih penting menguraikan urgensi bagi
masyarakat internasional untuk mengambil tindakan untuk menemukan
solusi damai terhadap konflik yang belum terselesaikan terpanjang di
Pasifik. Argumen utama dari pernyataan ini adalah bahwa di bawah
Responsibility to Protect (R2P) kerangka, masyarakat internasional
harus mengambil tindakan segera untuk menghentikan kejahatan terhadap
kemanusiaan yang sedang berlangsung di Papua Barat. Argumen ini akan
diringkas untuk membingkai pernyataan ini.
Sisa pernyataan
itu akan membahas dua bagian yang saling berhubungan utama. Pertama,
memaparkan fakta dan angka-angka yang telah menyebabkan kesimpulan dari
urgensi intervensi internasional untuk membantu negara Indonesia dalam
memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi. Eksposisi ini akan
diikuti dengan analisis singkat perkembangan kritis prakarsa perdamaian
sejak 2011. Bagian ini membahas kemungkinan untuk membangun perdamaian
di Papua Barat dalam jangka panjang dengan cara memulai pembicaraan
damai antara Jakarta dan Papua. Pernyataan ini akan menyimpulkan
dengan rekomendasi.
Tanggung jawab untuk melindungi (RTP):
Ringkasan singkat
The 'tanggung jawab untuk melindungi' (R2P) mengakui bahwa 'tanggung
jawab utama untuk melindungi rakyatnya terletak pada negara itu sendiri,
tetapi juga mengasumsikan bahwa masyarakat internasional memiliki
tanggung jawab untuk melindungi populasi yang menderita kerusakan serius
baik di tangan negara itu sendiri, atau di mana negara adalah 'mau
atau tidak mampu untuk menghentikan atau mencegah' membahayakan.
Dalam menegakkan tanggung jawabnya untuk melindungi, masyarakat
internasional mengakui tidak hanya kemungkinan mengambil tindakan
kolektif berdasarkan Bab VII Piagam PBB, tetapi juga telah berkomitmen (
A/RES/60/1, para. 138-140 ) untuk menggunakan diplomatik, kemanusiaan
dan cara-cara damai lainnya yang sesuai ... untuk membantu melindungi
populasi ', dan' membantu membangun kapasitas Negara untuk melindungi
populasi mereka. '
Status hak asasi manusia di Papua Barat
Indonesia adalah penandatangan perjanjian hak asasi manusia
internasional dan konvensi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia telah melewati sejumlah undang-undang hak asasi manusia yang
penting yang melindungi warga negara Indonesia. Konvensi internasional
Indonesia merupakan pihak termasuk Kovenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (ICESCR), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT),
Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan
Konvensi Hak Anak (CRC). Hukum domestik penting termasuk UU 39/1999
tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sama
seperti AS, demikian juga Indonesia lebih suka dinilai berdasarkan
hukumnya sendiri. Untuk tujuan kita kerangka hukum ini memberikan kita
dengan set yang jelas kriteria untuk menilai status hak asasi manusia
di Papua Barat.
Selengkapnya baca di sini: http://wpan.wordpress.com/2013/05/27/written-statement-of-mr-octo-mote-to-tom-lantos-human-rights-commission-hearing-on-human-rights-in-indonesia-23-may-2013/
0 komentar for "Pernyataan tertulis dari Mr Octo Mote ke Tom Lantos Komisi Hak Asasi Manusia mendengar tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia "