Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Enam Aktivis KNPB Wilayah Timika Divonis 8 Bulan Penjara 0 Comments

By Mypapua
Tuesday, May 14, 2013 | Posted in , , ,


Enam aktivis KNPB Wilayah Timika yang ditahan dengan dakwaan memiliki senjata tajam (Foto: Ist)
ENAM AKTIVIS KNPB WILAYAH TIMIKA YANG DITAHAN DENGAN DAKWAAN MEMILIKI SENJATA TAJAM (FOTO: IST)

PAPUAN, Timika — Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, siang tadi, Selasa (14/5/2013), Enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika telah divonis 8 bulan penjara, dengan dakwaan melakukan tindak pidana makar.
Informasi yang berhasil dihimpun suarapapua.com, perkara keenam aktivis KNPB tersebut dibagi dalam dua berkas, pertama, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, untuk Yakonias Womsiwor (30), Paulus Maryom (24), Alfret Marsyom (34), Steven Itlay (26) dan Romario Yatipai (29).
Mereka ditahan dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Jo 55 Ayat (1) KUHP tentang secara bersama-sama memiliki senjata tajam tanpa izin, dan dakwaan kedua, pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1 tentang bersama-sama melakukan tindakan makar.
Sedangkan berkas kedua, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, untuk terdakwa Yanto Awerkion (19). Menurut Jaksa Penutut Umum (JPU), Awerkion ditahan dengan dakwaan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memiliki bahan peledak.
“Benar, majaleis hakim jatuhkan vonis 8 bulan bagi keenam terdakwa dipotong massa tahanan. Persidangan baru saja selesai siang ini,” ujar Gustaf Kawer, salah satu penasehat hukum keenam terdakwa, ketika dihubungisuarapapua.com, Selasa, (14/5/2013) siang.
Menurut Kawer, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara bagi keenam terdakwa, walau dalam proses persidangan, keenam terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidanan makar.
“Sejak proses persindangan berlangsung, bukti makar tidak ditemukan, namun JPU tetap menuntut demikian, dan akhirnya sekarang divonis 8 bulan oleh majelis hakim,” ujar Kawer.
Sekedar diketahui, keenam aktivis KNPB Wilayah Timika ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2012, saat aparat kepolisian resort Mimika melakukan pengrebekan di rumah warga di Kwaki Lama, Timika.
Artinya, Keenam anggota KNPB Wilayah Timika hanya akan menjalani massa tahanan atau massa hukum selama 1 Bulan, yakni sampai Bulan Juni 2013, sebab dipotong massa tahanan 7 bulan.
OKTOVIANUS POGAU

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Enam Aktivis KNPB Wilayah Timika Divonis 8 Bulan Penjara"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers