Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Pintu HAM Sudah Semakin Terboka! 0 Comments

By Mypapua
Wednesday, June 6, 2012 | Posted in


Yan Christian Warinssy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari (Foto: Oktovianus Pogau/SP)
PAPUAN, Manokwari ---Persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua sudah mendapat perhatian sangat besar dari kalangan dunia internasional. 
Hal itu terbukti jelas dimana pada tanggal 23 Mei yang lalu sekitar 74 negara anggota Dewan HAM PBB dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) sesi ke-13 telah menyampaikan pernyataan yang berjumlah 179 buah kepada Pemerintah Indonesia tentang situasi HAM di Indonesia, khususnya di tanah Papua, serta cara-cara penanganannya menurut prinsip dan standar hukum HAM yang berlaku secara universal.
Demikian penegasan Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, ketika menghubungi suarapapua.com, Rabu (6/6) dari Manokwari, Papua Barat.


“Jika dikaitkan dengan saran dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Ban Kim Moon pada tanggal 7 September 2011 di Auckland-Selandia Baru, maka menurut pandangan saya sebagai Pekerja HAM di Tanah Papua bahwa pintu HAM sudah dibuka di dunia internasional,” tegas Warinussy.


Oleh sebab itu, lanjut Warinussy, maka semua komponen perjuangan sosial-politik Orang Asli Papua harus difokuskan pada bagaimana mengangkat dan terus menyuarakan terjadinya berbagai tindak kekerasan yang berdimensi pelanggaran HAM di tanah Papua agar semakin didengar di tingkat internasional.


Ditambahkan juga, Orang Asli Papua  harus terus menyuarakan soal kebebasan berekspresi (freedom of expretion) dan kebebasan berkumpul yang senantiasa dibatasi dengan menggunakan anasir-anasir kekerasann dan penindakan dengan instrumen hukum yang bersifat represif.


Selama ini, kata salah satu pengacara senior di tanah Papua ini, akses media atau jurnalis internasional bahkan organisasi non pemerintah (Non=Governmental Organization/NGO) internasional seperti Palang Merah Internasiona (International Committee of the Red Cross/ICRC) yang tidak diberikan oleh otoritas sipil di Indonesia untuk masuk dan berada serta bekerja selama kurun waktu 10 tahun terakhir ini di Tanah Papua.


“Juga soal penyiksaan terhadap rakyat sipil yang senantiasa terjadi dan dilakukan oleh aparat keamanan dari institusi TNI dan POLRI selama ini dan tidak pernah diselesaikan secara benar dan sesuai sistem hukum hak asasi manusia yang diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM dan Konvensi Anti-penyiksaan yang sudah diratifikasi menjadi Undang Undang oleh Pemerintah Indonesia sendiri,” katanya menambahkan.


Selain itu, perlindungan terhadap para Pembela dan atau pekerja HAM (Human Rights Defender/HRD) dalam menjalankan aktifitasnya di Tanah Papua dengan model pendekatan militer yang senantiasa memberi efek buruk bagi nasib mereka adalah penting untuk menjadi perhatian bersama rakyat di Tanah Papua juga.


Karena itu, sangat proporsional dan mendesak untuk meminta masuknya Pelapor Khusus Sekjen PBB untuk soal kebebasan berekspresi dan anti-penyiksaan serta perlindungan terhadap para Pembela HAM untuk datang dalam tahun ini untuk melihat langsung situasi penegakan hukum dan perlindungan HAM dari Orang Asli Papua itu sendiri.


Menutupnya, kata Warinussy, adalah keharusan jika Sekjen PBB membawah persoalan Papua untuk dibahas dan dibicarakan secara terhormat di dalam Komisi Dekolonisasi di bawah Majelis Umum PBB.


“Kiranya dapat dipertimbangkan dan ditindak-lanjuti oleh komponen perjuangan Rakyat Papua menurut sistem dan mekanisme internasional tersebut,” pungkasnya.
OKTOVIANUS POGAU

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Pintu HAM Sudah Semakin Terboka!"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers