JAWA
TENGAH--- Tepat pada Hari ini, Masyarakat dan Mahasiswa Papua yang terorganisir oleh Aliansi Mahasiswa Papua
(AMP) sejawah Tengah, berdomisili di Jawa tengah yakni AMP Semarang, AMP Sala
Tiga, AMP Solo dan AMP Jogya, menggelar Akis Nasional untuk Memperingati 52
Tahun Perjanjian New York/New York Agreement yang Ilegal dan AMP menuntut Hak
menentukan Nasib sendiri solusi Demokrasi Bagi Rakyat Papua.
Aksi
di mulai dari Rumah adat Papua longmarch sampai Titik Nol Kilo meter Depan
kantor Pos Jogya dengan Pengawalan ketat Oleh TNI-POLRI Indonesia Ormas
Intelejn pada hari ini 15 Agustus 2014.
Penandatanganan
Perjanjian New York (New York Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia terkait
sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan
tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu
berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua. hal ini disampaikan oleh
AMP ke media ini dengan Pernyataan Sikap aksi damai.
Aliansi
Mahasiswa Papua [AMP] mendesak Indonesia dalam hal kepada Rezim SBY-Boediono, atau pemerintahan
baru Jokowi JK, Belanda dan PBB untuk segera : 1. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib
Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua. 2. Menuntup dan menghentikan aktifitas eksploitasi
semua perusahaan Multy National Coorporation (MNC) milik negara-negara
Imperialis ; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari
seluruh Tanah Papua.3. Menarik Militer
Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari seluruh Tanah Papua untuk
menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia
terhadap rakyat Papua.
Alasan
Amp, Bahwa Perjanjian ini mengatur masa
depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal,
dimana pasal 14-21 mengatur tentang ““Penentuan Nasib Sendiri (Self
Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu
suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer
Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB ‘UNTEA’ kepada Indonesia.
Setelah
tranfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi
tanggungjawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan
di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New york,
Indonesia
malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan
gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan
nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik
negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan
pemerintah Indonesia.
Klaim
atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama
Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari
809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang
sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat.
Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang
tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya
pelanggaran HAM berat.
Keadaan
yang demikian ; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan
terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya
indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia. (Un/Admin)
0 komentar for "AMP SE-JAWA TENGAH MENGGERLAR AKSI NASIONAL"