Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

PEMBUNAHAN MISTERIUS DI PUNCAK JAYA 30 HILANG 11 DITEMUKAN TEWAS 0 Comments

By Mypapua
Tuesday, May 21, 2013 | Posted in ,


PUNCAK JAYA-- Cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan serta demokrasi  hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. 

Berdasarkan pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Penyelenggaran penyampaian pendapat di muka umum oleh disampaikan oleh direktur Intelkam polda papua pada  tanggal 21 mei 2013 dengan dasar undang –undang NO 9 tahun 1998 tetang kemerdekaan menyampaikan di muka umum serta peraturan kepala kepolisian rebublik Indonesia NO 07 tahun 2012 tetang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara, berdasarkan UU No 9  KNPB diangkat melanggar aturan adalah tidak ada dasar hukum yang kuat. Dan kami adalah organisasi perlawanan sehingga peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia adalah Ilegal diatas tanah papua. Ada 5 poin yang disampaikan oleh Direktur Intelkam polada papua sebagai melanggar aturan hukum ini tidak mendasar, 

1. KNPB dianggap melanggar aturan dengan alasan Alasan yang disampaikan oleh polisi bahwa, pada tanggal 13 mei 2013 KNPB ditudu memalang kampus UNCEN mengakibatkan aktifitas perkuliahan terhambat, hal ini tidak benar karena aksi demo damai pada tanggal 13 mei 2013 itu Aksi Solidaritas Dari semua organisasi diantaranya BEM UNCEN WPNA GRDP dan beberapa organisasi lainya jadi yang palang kampus adalah bukan KNPB namun oleh kawan –kawan mahasiswa  yang peduli tentang Kemanusiaan yang palang kampus  terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi 1 mei lalu di sorong Aimas, karena mereka juga itkut terlibat dan aksi tanggal 13 mei itu bukan hanya aksi KNPB .

2.  Terkait degan pada tanggal 2 Mei 2012 KNPB ditudu melakukan pelemparan ini tidak benar pada saat itu bukan KNPB yang melakukan pelemparang terhadap bangunan namun peleparang dan merobek baliho-baliho calon kubernur yang dipasang dipinggir jalan, jadi yang dilakukan adalah oleh lawan politik terkait pemilihan Gubernur, sebab terjadi pelemparan ada bukan bagunan namun baliho-baliho calon gubernur di pinggir jalan, dan KNPB tidak perna intruksi masa aksi melakukan pelemparang sampai ada yang diturunkan, jadi dari lawan politik, walau terjadi pada saat KNPB demo namun, itu hanya lawan politik manfaatkan situasi.
3. palang jalan jalan macet pada saat KNPB demo di angkat melanggar aturan, tapi kami menilai jangan salah kan KNPB namun salahkan pemerintah kota dan pemerintah Provinsi karena jalan dalam kota jayapura sebagai Ibu Kota provinsi seharusnya pembagunan jalan harus diperlebar dan bangunan ruko-ruko dan pedagang kaki lima di pinggir jalan harusnya 50 meter dari pinggir jalan, sebab setiap kegiatan masyarakat seperti Pernikahan, KKR  Pertandingan dan kebanjiran bahkan juga pada saat olahraga senam dan lainya  dikota ini selalu macet, jadi kami KNPB dianggap melanggar aturan, berarti setiap kegiatan mayarakat di pinggir jalan sampai macet juga melanggar aturan lalu lintas. namun kenapa hanya KNPB yang disalahkan. salah kan kepada pemerintah untuk renofasi jalan dan bangunan di kota ini.

4. kemudian ditudu menghambat aktifitas masyarakat pedagang beraktifitas diatas tanah ini kami tidak pernah melarang, dan kami tidak pernah mengusir orang pendatang dalam aksi demo, namun mereka sendiri dalam hal ini pendatang, sebab pada saat aksi kami biasa beli air di tokoh-tokoh dipingkir jalan, tidak pernah melarang mereka cari makan di tanah ini, dan tidak pernah kami ancam untuk menutup usaha mereka pada saat kami aksi, jika memang ada pada saat aksi demo KNPB berarti itu oknum dan pihak-pihak yang tidak suka degan aksi demo KNPB yang melakukan, bukan KNPB.
5. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2013 unjuk rasa KNPB ditudu penganiayaan terhadap masyarakat dan Anggota Tentara di sepanjang jalan itu tidak benar karena pada 2 mei 2013 kami tidak ada kegiatan demo, kecuali pada tanggal 1 mei 2013 kami mengadakan ibadah peringati hari aneksasi di kampung harapan sentani, jika ada kapan dan dimana serta siapa yang melakukan penganiayaan terhadap masyarakat dan Anggota Tentara tersebut ?
Mengacu pada unadang-uandang No 9 tahun 1998  BAB III pada pasal 7  hak dan kewajiban sebagagi mana yang disampaikan oleh Direktur intelkam polda papua,  kami menilai bahwa, polda papua justru melakukan pelanggaran di papua, hak dan kewajiban pada pasal 7 BAB III yang megatakan bahwa: (a) Melindungi Hak Asasi Manusia (b) Menghargai asas dan legalitas (c) Menghargai prinsip praduga tak bersalah dan (d) Menyelenggarakan Pengamanan, disini kami menilai Polisi sebenarnya terus menerus melakukan kejahatan  atau Melanggar aturan seperti yang disebutkan pada poin A,B, C  dan Poin pasa 7 BAB III dimana Penembakkan Terhadap Mako Tabuni Ketua 1 KNPB di tembak Oleh Polda Papua  dan densus 88 pada tanggal 14 juni Mako Tabuni ditudu aktor di balik semua penembakan di jayapura dan termasuk orang jerman, tanpa patak Mako Tabuni di tembak mati dan mengiring KNPB sebagai oraganisasi criminal. Penembahkan terhadap mako sebenarnya hanya suci tangan dari pihak aparat keamanan dalam hal ini polisi, atas semua penembahkan di papua pada saat itu, jadi dari semua kejadia ini kami menimpulkan bahwa penembakan misterius di jayapura termasuk orang jerman hanya skenario yang dilakukan oleh kopassus bin, dan juga penembakan terhadap Almarhum Hubertus Mabel Ketua Komisariat KNPB pusat Di tembak oleh Densus 88 dan kapolres jayawijaya di wamena penembakan di kamung halamanya tagggal 16 desember  lalu di bunuh dalam perjalanan menuju wamena kota. Mako Tabuni dan Hubertus Mabel jadi korban tanpa bukti hukum yang jelas dalam artian bahwa mereka itu belum tentu pelaku dan tidak jadi polisi menembak mereka mati berti polisi melanggar poin A.  hak Asasi Manusia dan  melanggar poin Berduga Tak bersalah. Jadi sebenarnya polisi jadi actor kekerasan di papua barat.
Berdasarkan tuduhan –tuduhan terhadap KNPB tersebut diatas tidak benar dan tidak mendasar Untuk membatasi hak politik kami oleh karena itu kami  meminta Kepada Pemerintah Indonesia dan  Polda papua agar :
1. Polda papua  dan pemerintah Indonesia jagan membungkam hak Politik dan hak sipil rakyat papua Barat, dan KNPB  tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Mengacu pada Undang-Undang  No 9 BAB III Pasal 7 Poin a, dan poin c maka pemerintah Indonesia dalam Hal ini SBY dan Polda serta Pangdam cendrawasih harus bertanggung Jawab Atas Penembakan Mako Tabuni Dan Hubertus Mabel, karena mereka ditembak melanggar peraturan undang – undang Praduga tak bersalah.
3. Kami komite nasional papua barat KNPB Sebagai Media Nasional Rakyat Papua Barat tetap akan, melakukan Perlawanan dalam hal ini aksi demo damai dan yang bermartabat untuk menutut Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat papua barat, sebab Hak Politik kami  tidak bisa membatasi oleh siapapun kerena Hak penetuan nasib sendiri dijamin oleh Hukum Internasional.
4. Polda papua Stop Kriminalisasi Perjuagan Rakyat Papua dan hentikan mengkambing Hitamkan KNPB sebagai oraganisasi Kriminal. 
5. Kami mendesak Kepada Kejaksana tinggi Papua kakanwil Hukum Dan HAM segera Bebaskan Ketua Umu  KNPB Victor Yeimo sebab Masa Hukuman Sudah Habis, dan Penahanan Ketua Umum KNPB  Poda mengatakan Daftar DPO dari jaksa namun Victor Tidak pernah lari dan selama ini ada di jayapura kenapa tidak ditangkap selama masa hukuman masi berlaku? Dan juga Vitor tidak pernah melarikan diri namun Dia keluar pada saat itu sedang sakit jadi berobat keluarga, jadi selama dia saki masa hukuman sudah berakhir.
6. Hentikan propokasi rakyat papua melalui pendekatan persuasif membagikan sembako di asrama-asrama di Gereja dan Linggungan masyarakat Sebab Polda Papua dan Kapolresta kota Bukan Kepala Dinas social.
7. Kami Meminta Pemerintah Membuaka jurnalis Internasional ke Papua, dan Pelopor  Khusus PBB Investigasi Pelanggaran HAM di Papua.
Hormat kami



Ones Suhuniap
Sekjed KNPB


Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "PEMBUNAHAN MISTERIUS DI PUNCAK JAYA 30 HILANG 11 DITEMUKAN TEWAS"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers