Jayapura-- Kepolisian
Resort Polres Jayawijaya tak mempunyai bukti cukup mengadili dan
memenjarakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Balim,
Simeon Dawi terkait kasus peledakan dan penemuan bom di Sekretariat KNPB
di Wamena. Polisi tak berhasil dan mempunyai bukti yang bisa menyeret,
mengadili dan memenjarahkan aktivis muda itu.
“Benar Simeon bebas karena dia tidak tahu menahu tentang pemboman dan
penemuan bom tersebut. Saat pemboman dan penemuan bom dirinya di
Jayapura,” kata Wim Medlama, juru bicara Kominte Nasional Papua Barat
(KNPB) pusat, kepada tabloidjubi.com, melalui pesan singkatnya, Senin (28/1).
Sekalipun tak terbukti, demi pembebasan Simeon, pihak keluarga
mengaku bersama Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Buchtar
Tabuni, mantan Ketua Umum KNPB telah membuat surat pernyataan. “Ia
bebas. Saya buat surat pernyataan. Tuan Buchtar juga naik buat surat
pernyataan,” kata Yubuga, Ayah Simeon Daby ke tabloidjubi.com, Senin (28/1).
Menurut keluarga Simeon, polisi membebaskan Ketua KNPB Balim pada
Minggu (27/1) malam dua hari sebelum Pilkada Gubernur Papua, Selasa
(29/1). “Terima kasih kepada semua atas dukungan doa-doanya, maka anak
kami Simeon Daby telah dibebaskan dari tahanan polisi pada malam ini
pukul 8.00 WIT dan kini bersama kami di rumah,” tulis pesan singkat
Yulianus, keponakan Simeon Daby ke tabloidjubi.com, Minggu (27/1).
Sebelumnya, pihak keluarga mengabarkan pihak kepolisian melakukan
penangkapan dan pembuatan berita acara Simeon tanpa pendampingan
pengacara hukum hingga hendak menyerahkan ke Jaksa. (Jubi/Mawel)
JUBI
0 komentar for "POLISI BEBASKAN KETUA KNPB BALIM"