KONFERENSI PERS
Tentang kasus kejadian luar biasa (KLB) di GOR
Kota Lama Nabire
Tragedi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Lama Nabire, 14 Juli 2013
merupakan salah satu dari daftar Kejadian Luar Biasa (KLB) di Tanah
Papua. Kejadian ini bukan merupakan sebuah musibah, kriminal murni atau
jenis lainya. Semua pihak yang menaruh perhatian tentang pentingnya
nilai kemanusian masih mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai KLB.
Mengapa dikatakan KLB? Karena dari sejumlah data investigasi menunjukan
bahwa apa yang terjadi di Nabire itu merupakan suatu kejadian yang sulit
diterima akal sehat manusia.
Semua pihak yang peduli tentang kemanusiaan dan keluarga korban
hingga hari ini masih menunggu hasil investigasi pihak kepolisian yang
di waktu lalu telah di tugaskan oleh Presiden RI, Susilo Bambang
Yudoyono (SBY), menugaskan kepada Kapolri dan jajarannya mengusut tuntas
kejadian ini. Kini, kinerja lembaga kepolisian mendapatkan kepercayaan
penuh untuk segera mengungkap penyebab kejadian KLB Gor Kota Lama Nabire
guna menciptakan rasa aman dan damai dimana terhadap masyakat Papua di
Nabire dan Papua umumnya. Banyak kalangan terutama masyarakat awam pun
masih mengkonsumsi informasi yang dipublis pada media-media elektronik
maupun media cetak dalam skala nasional maupun lokal yang
mengklasifikasi kejadian ini dalam jenis kejadian musiba dan bukan KLB.
Berdasarkan maksud diatas untuk mendapatkan dan menemukan informasi
dan data yang otentik dan kredibel serta dapat dipertanggung jawabkan
Lembaga Perwakilan Rakyat Papua dalam hal ini DPRP telah membentuk tim
investigasi yang dirumuskan dalam sebuah analisis dan merekomedasikan
kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut:
A. Analisis
- Kegiatan Bupati Nabire Cup dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KONI Provinsi Papua Nomor:1019/Um/KONI-Papua/XII/2012 tentang Rencana Penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV I) Tahun 2013, tertanggal 31 Desember 2012 di tujukan kepada Para Bupati/Walikota Se Provinsi Papua. Dan surat edaran Gubernur Papua Nomor: 426/3224/SET tertanggal 10 Juni 2013 tentang Penyelenggaraan Pekan Olaraga Provinsi I (PORPROV I) Papua Tahun 2013.
- Secara administrasi Pertina dan Panpel telah memenuhi surat-surat dalam menghadirkan pihak keamanan bahkan telah dilibatkan dalam kepanitiaan. Instansi terkait yang dilibatkan dan diundang adalah Bupati, Kapolres, Dandim dan Sat Pol PP Kabupaten Nabire. Dengan Nomor: 05/PANPEL-BC/KONI-NBR/VI/2013 tertanggal 17 Juni 2013 tentang Permohonan Ijin dan Bantuan Personil Keamanan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nabire. Surat No.04/Pertina-Nbr/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 Permohonan Personil PAM di GOR kepada Kepala Polisi Sektor Nabire, Danramil 1705-01 Nabire, Kasat Pol PP Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Nabire.
- Pada saat kegiatan Tinju yang berlangsung pada 14 Juli 2013 di Gor Kota Lama tidak ada aparat dalam jumlah besar yang jaga. Diketahui hanya dua Sat Pol PP (Maif Imburi dan kawannya), dua anggota TNI. Mereka hanya jaga di ring tinju.
- Dalam cacatan sejarah, setiap iven besar atau kecil di Nabire aparat selalu menjaga dengan menerjunkan sejumlah aparat yang cukup-tetapi menjadi pertanyaan mengapa pada saat malam puncak final tinju di Gor tidak ada aparat yang jaga.
- Berdasarkan Undangan Pertina dan Panpel Bupati hadir dalam acara final tinju di Gor Kota Lama.
- Bupati menghubungi panitia untuk penonton di luar masuk nonton (tiket bupati tanggung), karena ada suara-suara masyarakat yang meminta untuk tiket digratiskan.
- Orang mati tertumpuk halaman (di atas tanah) sesudah serambi pintu utama-bukan di atas serambi pintu utama dan di dalam GOR.
- Kepala RSUD Nabire menyatakan bahwa tanda-tanda korban tidak ada pukulan benda tajam, tidak ada patah tulang, yang ada hanya luka lecet, terbakar dan badan mereka menjadi hitam.
- Terindikasi adanya Upaya/gaya baru dan by design dalam membunuh orang Papua. Upaya ini tidak bisa dibuktikan dengan hukum dan medis tetapi fakta dilapangan ada saksi dan korban yang membenarkan peristiwa by design dan pembunuhan gaya baru.
10. Kasus ini merupakan kejadian luar bisa (KLB),
karena para saksi mengatakan waktu terjadi kejadian hanya 10 menit, 17
orang mati tempat, 36 orang luka ringan, 3 orang luka berat. Korban
tertumpuk di satu tempat-seperti ada magnet yang menahan, setiap orang yang berusaha menolong juga IKUT TERTARIK,
batas pinggang ke bawah-sendal dan cincin, jam tangan badan mereka
terlepas dengan sendirinya, orang terangkat lalu jatuh, pada hal mereka
bisa keluar dan jalan menuju kearah teras kanan dan kiri tetapi mereka
munuju ke halaman depan, berusaha menarik diri tetapi tidak bisa dan
jatuh ke tanah karena desakan dari orang di belakangnya.
11. Kondisi dalam GOR tidak dalam keadaan kacau, orang lempar-leparan
dengan bekas air aqua botol dan gelas. Hanya pemicu pertama memang
menggunakan kursi plastik, kemudian menghancurkan meja tamu (VIP). Tidak
ada perlawanan yang dilakukan oleh panitia kepada pemicu konflik.
12. Ada upayah dalam pemberitaan media bahwa kasus nabire dilakukan
pengalihan dimana kasus ini dianggap sebagai kasus musibah murni dan
bukan kasus by design.
13. Pendukung dari Yulius Pigome dan Rumkorem masing-masing menerima hasil pertandingan tinju.
14. Keluarga korban meninggal maupun keluarga korban yang hidup tidak pernah melakukan penandatanganan kepada aparat kepolisian.
15. Adanya sikap penyesalan dari Keluarga korban meninggal maupun
keluarga korban yang hidup dan masyarakat Papua yang tidak melakukan
tugas pokoknya.
16. Jumlah orang yang masuk di dalam GOR tidak lebih dari 600-700 orang, dan masih ada ruang yang masih kosong.
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesaksian korban, fakta dilapangan, dan dokumen pendukung lainnya, maka kami merekomendasikan:
- Kapolri segera mengungkapkan pelaku dan actor intelektual dibalik kasus kematian 17 orang di Gor Kota Lama Nabire.
- Mendesak segera turunkan tim ahli investigasi independent untuk menyelidiki penyebab kematian 17 orang dan korban lainnya di halaman Gor Kota Lama Nabire.
- Segera dimintai keterangan dan dicopot jabatan Kapolres Nabire, Dandim Nabire, dan Sat Pol PP Nabire pemicu konflik.
- Segera memberikan sanksi kode etik kepada Kapolda Papua, Kapolres Nabire, dan dandim.
- Segera diungkap pelaku dan actor intelektual, diproses secara hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
- Kasus Nabire merupakan bagian integral dari sejumlah pelanggaran kemanusiaan yang terjadi di Papua, karena itu penyelesaian masalah kemanusiaan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah Nabire, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Indonesia dan Masyarakat Internasional. Upaya penyelesaian secara menyeluruh perlu ditempu agar tidak terjadi kasus-kasus serupa dikemudian hari:
- Pemerintah daerah Nabire dan masyarakat berpartisipasi mencari aktor intelektual dan exekutornya.
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua mendorong
Kapolri, Kapolda untuk mengusut tuntas kasus Kejadian Luar Biasa Nabire.
- Pihak gereja dan LSM diharapkan mengambil bagian untuk mengungkapkan kasus KLB Nabire yang terjadi pada 14 Juli 2013.
- Disampaikan kepada pihak-pihak yang melakukan investigasi bahwa proses administrasi sudah dilakukan sesuai prosedur oleh Pemerintah Daerah Nabire, Koni Nabire, Pertina Nabire dan Panpel Bupati Cub Nabire.
- Proses investigasi penyebab kematian 17 orang di halaman Gor Kota Lama Nabire harus terus dilakukan dan dipertanggungjawabkan untuk mendapat rasa keadilan bagi keluarga korban dan rakyat Papua.
KETUA TIM INVESTIGASI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI PAPUA
RUBEN MAGAI, S.IP
Sumber: http://www.elshampapua.org/index.php/travel/14-press-release/410-ada-apa-di-balik-tragedi-gor-nabire
0 komentar for "Ada Apa di Balik Tragedi GOR Nabire?"