Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Akar Konflik Papua 0 Comments

By Mypapua
Monday, March 25, 2013 | Posted in , ,

Sejarah integrasi tidak jelas, Pelanggaran HAM, kegagalan Pembangunan, dan Marginalisasi Orang papua
Jika dilihat dari sejarah, konflik di tanah papua sudah bisa di rasakan sejak awal kemerdekaan indonesia. Kekisruan makin terlihat ketika daerah ini tergabung kepada Indonesia setelah adanya penandatangan kesepakan politik antara RI-Belanda yang difasilitasi PBB pada 19962.

Awalnya  saat bergabung, provinsi yang memiliki luas 427,981 km persegi dan terletak di koordinat 130 derajat- 141 derajat lintang timur, dan 2,25 derajat utara-9 derajat selatan ini memiliki nama Irian Barat (1962-1963) dan berubah menjadi Irian Jaya ( 1973-2001) nama “Iryan” di perkenalkan oleh Marcuc W kaisepo pada september 1945, yang dalam bahasa Biak Numfor berarti sinar matahari atau tanaha yang panas ( the hot land) barulah oleh presiden Abdul rahman Wahid pada 1 januari 2000, nama provinsi Papua kemudian di legalkan melalui UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi papua, dan sejak 10 november 2004 dengan keputusan mahkama konstitusi No 018/PUU-I/2003 area ini terdiri dari dua Provinsi: Provinsi Papua Barat dan papua yang terdiri dari 29  daerah pemerintahan dan dua kota praja.

Kesehatan masyarakat di daerah cukup sangat memprihatinkan. Penyakit-penyakit seperti malaria, infeksi pernapasan, dan disentri adalah penyebab utama dari kematian anak, dengan tingkat kematian anak yang  berkisar sampai 70 sampai 200 per 1,000 jiwa. Lebih dari 50% anak yang di bawah umur 5 tahun bergizi buruk, dan tingkat imunisasi pun rendah. Penyebaran  HIV/AIDS berkisar 40 kali lebih buruk dari rata-rata nasional penyebaran penyakit kematian ini di perparah dengan aktifitas seksual bebas yang meingkat, tingkat buta hrurf yag  tinggi, dan pencegahan dan penahan yang  minim untuk penyakit ini.

Semenjak terintegrasi dengan Indonesia, pergolakan di Papua tidak juga surut, hal ini di sebabkan  dari ada perbedaan presepsi mengenai landasan historis penyatuan kawasan tersebut dengan Indonesia. Gerakan-gerakan separatis bersenjata bermunculan dan menyeruak di sepanjang lebih dari tiga dekade bergabungnya papua dengan indonesia, juga bermunculan adanya indikasi pelanggaran Hak asasi manusia.

Secara sederhana, terminologi konflik dapat di definisikan sebaga relasi yang  menggambarkan ketidaksejalanan sasaran yang dimiliki atau yang di  rasa dimiliki oleh dua pihak atau lebih. Sedangkan kekerasan di artikan sebagai kegiatan yang mmencakup tindakan, sikap, berbagai struktur atau  sistem yang menyebabkan kerusakan fisik, mental sosial atau lingkungan dan atau menghalangi seseorang meraih potensi penuh. Konflik atau perang internal di bagi  dalam dua jenis pertama, perang atau konflik yang terjadi antara pemerintah dengan gerakan separatis yang ingin memerdekakan diri ( konflik fertikal); kedua, konflik terjadi antar kelompok di dalam negara atau lebih di kenal sebagai perang sipil ( konflik horisontal)

Selanjutnya, Muscat mengungkapkan, konflik biasanya muncul ketika adanya beberapa pemicu (triggers) dalam situasi yang tengah rentan terjadinya pertikaian. Konflik menurutnya ditimbulkan karena adanya perbedaan politik, ekonomi, yang cukup mencolok antar dua kelompok, ia melihat sumber utama terjadinya kekerasan dalam konflik yang  di sebabkan oleh politik, etnis  dan budaya adalah tidak adanya pembangunan dan  ekonomi  yang bisa menggeliminasi kemiskinan.

Sementara William J.Dixon mengategorikan konflik dalam dua hal pokok, pertama, konflik timbul dari pengakuan bersama atas kepentingan dan nilai-nilai dasar yang saling berbenturan; kedua, konflik merupakan gambaran yang sangat jelas dari hubungan sosial. Konflik yang berlangsung terus menerus dalam suatu negara bisa di sebabkan dengan adanya krisis dalam pemerintahan terasuk tidak adanya tujuan perdamaian dalam resolusi konflik, kebijakan yang lumpuh( polici paralysis) dan krisis kemanusiaan yang hebat.

Khusus untuk konflik internal, Michael E Brown menjelaskan ada dua pendorong yang menjadi penyebab terjadinya sengketa, yakni dari internal ( internally driven) dan eksternal ( externally-driven). Sementara faktor pemicu konflik saling berkaitan satu sama lain.Brown berargumen hampir semua konflik internal di pucu oleh problem internal dan di lakukan oleh aktor yang berada pada tingkatan elit. Pemimpin yang buruk telah menjadi katalis perubahan yang telah menjadi perang terbuka. Sementara, masalah pada tawaran mas-level seperti pada dampaknya pembangunan ekonomi, modernisasi atau diskriminasi politik dan ekonomi lebih pada penciptaan kondisi yang tersirat (underlyng condition) yang kemudian membuka peluang terjadinya konflik.

Table penyebab yang  dekat dari oknflik internal
(the proximate cause of internal conflict)

Pendorong dari internal
Internality driven)
Pendorong dari external
(Externaliti-driven)
Elite-level
Pemimpin yang buruk (bat leaders)
Negara tetangga yang buruk
( bat neighbors)

Problem domestic yang buruk
(bad domestic problems)
Lingkungan sekitar yang buruk
(but neighborhoods)

Jika melihat literatur ada banyak riset yang mncermati konflik di tanah papua. Ester Heidbuchel (2007) misalnya  mengkategirikan konflik papua dalam empat level; 

pertama adalah subjective level yakni perbedaan stereotip orang papua dengan indonesia, perbedaan ras,ketakutan disintegrasi versus ketakutan untuk dimusnahkan, ketidakpercayaan pemerintah terhadap warga papua  dan begitu pula sebaliknya; 

kedua adalah issue level yakni inkonsistensi kebijakan, pelanggaran HAM dan korupsi . ketiga adalah damand level, yakni integritas atau persatuan nasional versus tuntutan merdeka atau pelurusan sejarah. Keempat compromissie level, yakni otonomi khusus.

Konflik papua secara sederhana menururt amich Alhumani dapat di lihat dari dua sisi, yakni sisi Ekonomi dan politik. Faktor utama yang bisa menjelaskan  sisi dimensi ekonomi adalah ekspoloitasi sumber daya alam (SDA) Papua yang  tidak di rasakan oleh warga setempat. Semua orang tahu bahwa propinsi Papua adalah propinsi yang kaya di Indonesia. Akan tetapi fakta menunjukan standar hidup penduduk asli masih dibawah rata-rata daerah lain. Kebijakan pemerintah pusat telah menghasilkan adanya kesenjangan kesejahteraan ekonomi  yang besar di antara penduduk Papua tidak puas dengan strategi pembangunan nasional yang disiapkan pemerintah pusat yang telah nyata bahwa ketidak sejajaran kesejahteraan

Tidak ada respon yang memadai atas ketidakpuasan itu juga yang kemudian membawa masalah ke wilayah politik. Kekecewaan atas praktik marjinalisasi yang di lakukan pemerintah pusat akhirnya membuat  beberapa kelompok elit memperjuangkan  kemerdekaan.meski pemerintah sudah menerapkan Otonomi Khusus (Otsus) sejak tahuin 2001, beberapa elemen di Papua sudah tetap menyuarahkan pemisahan  diri dari Indonesia . selain melakukan konsolidasi di tingkat akar rumput, mereka juga menggalang dukungan Internasional dengan melakukan kampanye dalam sejumlah forum Internasional.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Sementara tim Papua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membagi sumber konflik Papua ke dalam empat isu Utama: Pertama, sejarah integrasi dan status identitas politik. Pada problem ini konflik papua di dasarkan pada adanya perbedaan cara pandang antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua atas sejarah peralihan papua kekuasaan papua dari Belanda ke Indonesia. Nasionalis Indonesia memandang polemik penyerahan kekuasaan dan status politik Papua telah selesai dengan adanya PEPERA 1969 dan di terimanya  hasil penentuan tersebut  oleh majelis umum sidang PBB. Sementara, nasionalis Papua berpandangan PEPERA 1969  itu sendiri terjadi banyak kecurangan yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia, kalah itu termasuk dalam 1.025 perwakilan warga.Terlebih nasionalis papua berpegang pada insiden 1 desmber 1961.

Kedua, problem kekerasan politik dan pelanggaran HAM. Lipi mencatat problem ini muncul  sebagai ekses dari pandangan dari keutuhan NKRI adalah  harga mati dan gagasan memisahkan diri  merupakan tindakan melawan  hukum yang di kemudian di identifikasikan secara militeristik sehingga upaya tersebut di artikan dengan menggunakan pendekatan keamanan sebagai solusi untuk mengakhiri perbedaan. Hasilnya rakyat Papua mengalami kekerasan politik dan terlanggar hak asasinya akibat pelaksanaan tugas memerangi organisasi Papua Merdeka (OPM). Negara seharusnya hadir sebagai institusi yang mensejahterahkan justru muncul sebagai sosok yang berwajah sangar. 

Ketiga, adalah problem kegagalan pembangunan. Topik pembangunan di jadikan salah satu isu utama yang menjadi akar konflik di Papua  di karenahkan adanya ketimpangan yang terjadi. Gap ekonomi dan pembangunan, jika di bandingkan dengan daerah lain, lalu diskriminasi kebijakan pusat ke daerah dan eksploitasi besar-besaran yang di lakukan terhadap kekayaan alam Papua  adalah beberapa hal yang menjadikan  pemerintah gagal melakukan pembangunan di Papua. Ironisnya, data menunjukan pembangunan ekonomi justru lebih banyak di lakukan di erah sebelum  dari pada setelah pelaksanaan otsus.kondisi ini di perparah dengan adanya tingkat kecemburuan sosial yang tinggi antara penduduk asli  dan pendatang atas penguasaan sektor perekonomian.

Terakhir, persoalan marginalisasi orang papua dan inkonsistensi kebijakan otsus. Seperti juga telah di singgung Amich Alhumami,praktek marginalisaidapat jelas terlihat di Papua. Tim lipi menjelaskan marginalisasi dapat di lihat pada asprk demografi, sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya, seringkali di identikan dengan kegiatan separatisme. Sedangkan dari bidang politik terutama di erah orde baru, orang  Papua tercatat beberapa kali menduduki jabatan gubernur.

Sedangkan inkonsistensi kebijakan otonomi dapat di lihat beberapa contoh kasus, seperti adanya pemekaran provinsi Papua menjadi tiga bagian yakni  Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, seiring dengan keluarnya  Inpres No 1 tahun 2003 tentang percepatan pelaksanaan undang-undang no 45 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, kabupaten Puncak Jaya, dan kota Sorong,yang berisi inplementasi UU no 45 tahun 1999  tentang  pembentukan propinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, kabupaten Puncak Jaya, kabupaten Paniai, kabupaten Mimika, dan kota Sorong, pada hal secara hukum. Pemekaran ini mengabaikan  UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi ksusus bagi provinsi Papua yang jelas mengamanatkan pemekaran provinsi Papua di lakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua. Dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya. Apa yang di lakukan pemerintahan presiden Megawati juga di artikan sebagai bentuk pengingkaran atas upaya yang pernah di lakukan. Pemerintahan B.J. Habibie dalam mencari solusi damai mnegakhiri konflik papua.

Sedari awal, kebijakan otsus dapat di ambil sebagai salah satu cara untuk memenangkan hati dan pikiran rakyat Papua, termasuk perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua dan keuntungan secara ekonomi.  Meski disisi lain pemerintah pusat tetap menjaga pengaruh terhadap pemerintah propinsi dan tidak membuka  peluang untuk pengakuan terhadap hak tanah bagi warga Papua. Otto Ondowame juga mencatat pemerintah pusat juga memiliki hak untuk mengontrol ketak  perda khusus, perdasi dan keputusan Gubernur. Dan pada akhirnya, otsus tidak mencerminkan kebutuhan semua  warga Papua.

Secara umum otsus memang, mengakomodasi sejumlah tuntutan warga papua  termasuk  otonomi luas, fiskal dan pembentukan  MRP. Ada beberapa imlikasi yang berkaitan dengan di terapkannya otsus, seperti yang di jelaskan Rodd,Mc.Gibbon yaitu, Pertama, luasnya RUU otsus papua, menunjukan adanya kampanye advokasi yang terencana secara baik oleh kepentingan Papua yang telah membawa  perubahan di tibgkatan DPR.  Tim penyusun RUU otsus Papua mampu menutupi kekurangan analisis dari riset DPR  melalui advokasi dan penguatan kemampuan untuk menangkal upaya pekemahan produk legislasi.

Kedua,  di sahkannya otsus menunjukkan jakarta telah mengadopsi strategi yang berbeda dalam mengalami masalah Papua. Penerapan otsus mau tidak mau secara eksplisit menandai adanya pengakuan tersebut juga  di lakukan dalam bentuk pendirian institusi berbasis etnisitas, yakni MRP; dan ketiga apa yang di lakukan ini juga mengndikasikan bahwa pemerintah telah menunjukan itikat untuk mengakomodasi kebutuhan Papua.

Akan tetapi dari Universitas Toronto, Jacques Bertrand, mencatat tidak ada jaminan pelaksannaan otsus bebas dari kemungkinan perubahan. Beberapa kelemahan otsus antara lain (1) banyaknya celah ambiguitas yang tedapat dalan UU No 21 tahun 2001, semisal tidak ada spesifikasi, peran yang jelas antara DPR papua  dengan MRP;(2) dualisme posisi Gubernur- perpanjangan tangan pemerintah pusat dan pemimpin Papua pada level tertentu dapat menyulitkan Gubernur untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua; (3) tidak adanya ‘ desentralisasi’  kewenangan  pengelolaan keamanan; (4) UU otsus tetap akan mengacu  pada UUD 1945 sehingga pelaksanaannya  tidak dapat melanggar UU lain ataupun merusak keutuhan NKRI; (5) DPR tetap berpeluang untuk merevisi UU otsus karena lembaga tersebut mewakili wewenang legislasi.

Skretariat Keadilan dan perdamaian jayapura
Tinjauan sedikit berbeda mengenai sumber konflik Papua di uraikan tim sekretariat kedilan dan perdamaian (SKP)  keuskupan Jayapura. Setidaknya ada empat sumber konflik yang di temukan yaitu: pertama, suasanna peradilan (Budaya). Tim SKP melihat perubahan  dengan cepat di Papua seiring  bergulirnya waktu yang membawa kompleksitas tersendiri ternyata tidak bisa  di imbangi denngan nilai-nilai adat istiadat yang selama ini menjadi pegangan warga Papua. Ketidakadilan pegangan inilah yang membuka celah konflik menjadi besar., kedua, suasana kependudukan ( kemajemukan) tingginya arus transmigrasi ke Papua yang pada awalnya di dorong pemerintah pusat- telahmenimbulkan kecemasan etrsendiri bagi  penduduk asli. Warga pendatang yang memiliki perbedaan budaya,gaya hidup, gaya religiusitas,kedudukan,kekuasaan dan lain-lainn kemudian dilihat  sebagai sebuah kemajemukan yang harus di terimah melainkan lahan konflik penduduk asli sering merasa di perlakukan diskriminatif dan di anggap tradisional sehingga fenomena multikultur yang sejatinya tidak menonjolkan perbedaan justru malah memperuncing keadaan.

Lebih lanjut, sumber konflik yang ke tiga adalah suasana ekonomi,( kesejahtraan), gesekan antara warga pendatang dan penduduk asli apua ternyata juga di ikuti dengan kecemburuan dari sektor ekonomi. Warga pendatang sering kali memiliki posisi yang lebih baik pada wilayah ekonomi dari pada penduduk asli  kenyataan ini tidak hanya antara pendatang dengan  penduduk asli bahkan terjadi pula antar  suku, kelompok ataupun keluarga, yang ada di Papua.kondisi ini di perpara dengan masih kentalnya, budaya proyek praktik perebutan kekuasaan lingkungan di papua.

Khusus konflik komunal maupun pendatang pedudukk asli,pemandangan ini bukanlah hal yang baru terjadi di bumuh cenderawasih ini. Sebagai sebuah daerah yang di huni kurang lebih dari 250 suku, konflik antar penduduk asli menjadi sesuatu yang wajar. Konflik jenis ini sering kali berhubungan dengan adat kebiasaan yang berbeda dan di akhiri dengan perang antar suku/ meskipun demikian, mekanisme resolusi konflik secara adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat papua.

Sumber konflik Papua yang ke empat adalah suasana sosial politik ( hak-hak dasar). Tidak bisa di pungkiri lagi, suasana sosilal politik di papua sering kali di nilai rawan. Intimidasi,kekerasan fisik dan nonfisik misalnya sudah mnejadi pemandangan sehari hari di tanah papua. Kondisi ini di perparah dengan masih  belum jelasnya sejarah masyarakat papua terutama misalnya, yang menyangkut penghargaan dan pengakuan jati diri  serta hak dasar untuk menentukan  nasip sendiri telah menjadikan masyarakat memiliki mimpi untuk menghirup kebebasan. Dan inilah yang memicu ketegangan dan konflik’.

Institute for Recearch anda Empowerment
Untuk konflik antara pendatang untuk penduduk asli penelitian Institute  for Recearch and Empowerment (IRE) yogyakarta menyebutkan gesekan ini lebih di kategorikan sebagai kebudayaan ekonomi yang memiliki perbedaan mendasar. Di satu sisi penduduk asli masih pada tahapan masyarakat  sederhana yang berorientasi dengan mengadaptasi alam. Di sisi lain, pendatang yang kemudian lebih banyak mendominasi perekonomianberada pada tahapan masyarakat budidaya dan menguasai dunia perdagangan.

Menurut IRE terjadinya dua jenis konflik di atas di sebabkan atas tiga hal yakni: (1) pelanggaran hak kepemilikan tanah yang di lakukan pemerintah pusat dan daerah demi membela kepentingan bisnis dari pada mensejahterakan rakyat Papua. (2) adanya konflik antara pemda dan perusahaan akibat tidak terserapnya pekerja yang berasal dari penduduk asli dan (3) perusahaan cenderung membuat enclave yang bergelimang kemewahan di tengah komunitas suku-suku asli papua.

“Dari berbagai media Cetak elektronik dan referensi Buku,”
Oleh: Kilion wenda (Aktivis HAM Baptis Voice Papua

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Akar Konflik Papua"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers