Tomas Hamawu Kenah Panah |
Timika- : Hari ini, 11 Februari 2013 jam,
09.00 pagi Waktu Timika-Papua, Pengejaran kembali terjadi di sekitar
kampung Nawaripi-Timika-Papua Barat antara Orang Pendatang (Suku Kei)
dengan Orang Papua (Suku Mimika/ Kamoro).
Dalam insiden ini pantauan knpbnews dari RSUD Timika sampai jalan
Pasar Damai Sempan sepanjang ini Orang Pendatang (Suku Kei) terlihat
dengan memegang alat-alat tajam seperti, panah, tombak, parang yang
panjangnya sekitar satu sampai tiga meter.
Sementara itu Tim Gabungan TNI/POLRI turun mengamankan tetapi
TNI/POLRI tidak mengambil panah, tombak, dan parang, kampak dari Orang
Pendatang (Suku Kei) akhirnya dalam insiden ini tidak luput dari
pembakaran rumah warga masyarat Kamoro di Nawaripi-Timika dan 3 (tiga)
masyarakat lainnya kenah panah dan parang oleh orang pendatang (Suku
Kei).
Bapak Thomas Hamawu warga Papua Barat, Suku Kamoro yang kenah panah di kaki menyatakan kepada Knpbnews bahwa: “ Kami sangat bingung dengan kejadian ini, awal kejadian di Kartini tetapi Orang Kei ini datang serang kami di Nawaripi.” Katanya dengan nada gelisah.
Menjadi pertanyaan bagi Knpbnews adalah: Apakah pasal pidana
106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang alat tajam ini berlaku
untuk Aktifis KNPB Wilayah Timika yang di Penjarakan di penjara itu saja
kah? Yang akan disidangkan dipengadilan hari Kamis, 14 Februari 2013
itu? baru orang pendatang itu dibiarkan agar alat tajam itu menjadi
jaga diri mereka? Apakah Yakonias Womsiwor ini saat dia kejar orang
pendatang dengan panah baru polisi tangkap dan ambil panah-panah itu
dalam rumahnya? Berapa orang yang Yakonias Womsiwor panah baru polisi
tangkap? Berapa yang korban mati dan berapa yang luka-luka yang ditembak
oleh Yakonias Womsiwor itu? Polisi datang tangkap jam berapa? Apakah
Yakonias Womsiwor dan kawan-kawannya itu teroris datang tangkap malam? (wtp)
Berikut Foto-Foto Kejadian:
0 komentar for "Undang-Undang Pidana RI berlaku untuk Orang Papua untuk Mengikat, Memenjarakan dan Membunuh "