Ilustrasi / umaginews.com |
Belakangan ini pemerintah Pusat (Jakarta) mulai menciptakan banyak Undang-Undang tentang pembentukan dan pemekaran kabupaten maupun provinsi di Papua.
Pada 22 Januari 2008, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Delapan Provinsi Baru. Empat dari delapan provinsi tersebut adalah di wilayah Papua yaitu; Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Selain provinsi, DPR juga menyetujui pemekaran tujuh (7) kabupaten di Provinsi Papua, yakni Puncak, Lani Jaya, Yalimo, Nduga, Dogiyai, Deiyai, Griime Nawa, dan Mambramo Tengah.
Hadir provinsi dan kabupaten di Papua ini, masyarakat Papua perluh melihat bahwa pemekaran itu inisiatif siapa? Kalau DPR sudah menyetujui Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi dan pemekaran kabupaten, apakah itu inisiatif rakyat Papua atau inisiatif Jakarta? Selain itu, menjadi pertanyaan adalah: untuk kepentingan siapa keempat provinsi baru ini hendak didirikan oleh Pemerintah Pusat?
Untuk menjawab pertanyaan ini, masyarakat Papua perlu mengetahui bahwa,
Pertama, DPR mengesahkan RUU empat provinsi baru tanpa adanya usulan dari Gubernur Papua, DPRP dan MRP. Sudah jelas bahwa pembentukan provinsi baru di Papua adalah kepentingan politik antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Jakarta) dan sekelompok Orang Asli Papua.
Kedua, empat provinsi dibentuk tanpa mempersiapkan Sumber Daya Manusia, Orang Asli Papua. Orang Asli Papua belum mampu memenuhi semua lowongan kerja yang diciptakan di semua kabupaten lama dan baru dalam provinsi Papua. Bukan berarti Orang Asli Papua kurang dalam SDM tetapi yang jelas orang Asli Papua akan dan selalu di pinggirkan (tidak akan terima dalam lowongan kerja) oleh orang-orang pendatang karena memang sudah jelas bahwa pemekaran adalah salah satu cara yang sengaja di buat oleh Jakarta untuk memiskinkan Orang Asli Papua di atas tanah Papua sendiri.
Lowongan kerja yang disediahkan oleh satu provinsi saja tidak mampu diisi oleh Orang Asli Papua. Maka amat mustahil bagi orang Papua untuk mengisi kesempatan kerja dan jabatan yang akan diciptakan oleh keempat provinsi baru nanti. Lihat saja nanti, untuk menjalankan roda pemerintahan di semua kabupaten dan provinsi akan merekrut orang-orang non- Papua. Selain itu, jumlah penerimaan pegawai non-Papua pun semakin bertambah di banding Orang Asli Papua.
Dengan melihat alasan-alasan hadirnya provinsi baru dan kabupaten dalam provinsi Papua maka yang jelasnya bahwa, pembentukan provinsi dan pemekaran kebupaten tidak akan menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua baik masalah pembangunan maupun masalah politik Papua Barat.
Pemerintah pusat Jakarta (SBY) perluh mengetahui bahwa kurangnya provinsi di tanah Papua bukan merupakan penyebab dari berbagai konflik dan permasalahan politik Papua Barat. Artinya, orang Papua miskin bukan karena kekurangan provinsi dan kabupaten. Maka pembentukan provinsi baru, entah berapa pun jumlahnya dan kapan pun dimekarkan, tidak akan menyelesaikan masalah-masalah di Papua sebab pembentukan empat provinsi baru di Papua sudah jelas bahwa DPR telah menjawab kepentingan Jakarta.
Dengan kebijakan antara DPR dan Preseiden Susilo Banbang Yudhoyono telah menciptkan masalah-masalah baru di Papua, sementara persoalan-persoalan lama masih menungu penyelesaikan secara jujur dari Negara Indonesia.
Sehingga, lupakan saja semua program yang diciptakan oleh pemerintah pusat (Jakarta) untuk membangun Papua. Oleh karena itu pemerintah pusat dan wakil-wakil Papua perluh mencari solusi baru yakni berdialong untuk menyelesaikan masalah Papua dengan bantuan pihak ketiga yang netral sebagai fasilitator untuk menyelesiakan masalah-masalah Papua termasuk masalah politik Papua Barat. (httc. Timipotu, Bidaipouga)
Sumber: http://timipotu.blogspot.com
Proviciat papua.
Yang tdk setuju pembentukan prov baru menurut saya tdk cinta papua