Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Perda Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolahan SDA Kandas di Bupati Nabire 0 Comments

By Mypapua
Wednesday, September 12, 2012 | Posted in

LOGO KABUPATEN NABIRE
(FOTO: ILST/GOOGLE.COM)

Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Nabire perwakilan Masyarakat adat di lima distrik yang ada di Nabire mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD. Pada  Selasa 11 September 2012. Pertemuan ini membahas peraturan Daerah ( Perda) tentang Hak Adat mengelolah Sumber Daya Alam di Nabire.

Ketua DPRD Kabupaten Nabire Titi Marey memimpin pertemuan ini, sementara dari Pemerintah Daerah diwakili oleh Asisten II dan  Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Nabire. Ketika masyarakat mempertanyakan keberadaan Bupati Nabire yang tak hadir dalam pertemuan tersebut, Ferry Karet, selaku Asisten II mengatakan, Bupati ada di Jakarta dalam urusan membahas ABRI Masuk Desa, sementara Sekertaris Daerah ( Sekda) berada di Jayapura. Beliau ke Jayapura membahas ABRIi Masuk Desa di Kodam. Wakil Bupati tidak hadir walaupun sudah diberi undangan “ tegas Karet.

Perda yang dibahas hingga saat ini belum berjalan karena belum ada keputusan Bupati terkait teknis pelaksanaan. Padahal Perda ini ada sejak bulan November 2011 silam.

“Kami mempertanyakan keseriusan  Pemerintah Daerah dalam membangun dan melayani Masyarakat” tegas Markus Maday, perwakilan masyarakat Siriwo dan Topo.

Pertemuan ini penting karena berdasarkan pengalaman yang ada sejak tahun 2004 saat ditemukan endapan Emas di Daerah Topo, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire belum ada aturan tentang pengelolahan pengambilan emas sehingga ketika banyak orang dating dari luar Papua untuk melakukan pendulangan Emas, kekayaan diambil dan keluar dari Papua tanpa meninggalkan sumber Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten. Terlebih bagi masyarakat Adat pemilik hak ulayat.
 Lihat saja sejarah penambangan emas di Kabupaten Nabire diawali oleh kegiatan pendulangan emas aluvial di Distrik Topo sekitar 40 km dari Nabire sejak tahun 1994-2002. Besarnya potensi  kandungan emas aluvial ditunjukkan dengan tersebarnya lokasi pertambangan emas di daerah ini antara lain di Daerah Siriwini, Musairo-Legare, Topo, Wanggar, Kilo 62-64, Centrico, Kilo 74 dan Siriwo.

Penambangan emas pada endapan aluvial aktif (muda) yang dilakukan pada badan-badan sungai menggunakan peralatan sederhana seperti dulang atau wajan, linggis, sekop, cangkul dan ayakan.

Pertambangan tanpa izin (PETI) dapat dijumpai di berbagai wilayah di Indonesia, umumnya kegiatan penambangan dan pengolahan bahan galian yang dilakukan cenderung memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Hal ini tercermin dari kondisi pemanfaatan sumber daya mineral yang kurang terencana dengan melakukan produksi bahan galian tanpa adanya kegiatan eksplorasi untuk mengetahui sumber daya dan cadangan serta kurang memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitarnya.

Dalam pertemuan ini Ketua DPRD Kabupaten Nabire berjanji akan terus mengawal Perda ini agar dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai aturan tersebut. Pihaknya juga akan mendesak Bupati agar secepatnya membuat aturan teknis pelaksanaan Perda ini.

 Distrik Topo (saat ini Distrik Uwapa) sekitar 40 km dari Nabire sejak tahun 1994-2002. Berbagai suku pendatang ada di tempat itu, terutama warga Sulawesi Utara, Kalimantan, Bugis, Buton, Maluku, dan Makassar.

Masyarakat Papua di Topo, umumnya mendapatkan 2 gram emas dari 10 karung tanah berukuran 50 kilogram dengan cara didulang secara tradisional (kompas.com 16 Februari 2003).

Saat ini penambangan emas yang paling banyak dilakukan terdapat di Distrik Siriwo yang berlokasi di daerah Minitinggi, Bayabiru, Minibiru, Dandim dll yang mulai ditemukan pada tahun 2004.

Selain soal hak adat soal pertambangan Emas, dalam pertemuan ini juga membahas soal hak masyarakat soal Hutan. Untuk diketahui bahwa banyak perusahaan pengambil hutan telah masuk ke Nabire untuk menebas hutan.

DPRD Kabupaten Menilai pemerintah daerah tidak serius dalam melaksanakan peraturan daerah ini sehingga berlarut-larut pelaksanaannya. Sementara Pemerintah terus molor dalam penerapan perda ini, banyak investor telah masuk dan sangat muda memperoleh ijin dari Pemerintah daerah. (M/CP/ John Pakage)

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Perda Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolahan SDA Kandas di Bupati Nabire"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers