Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

PANITIA AKSI NASIONAL SOLIDARITAS PENEGAK HAK ASASI MANUSIA UNTUK TRAGEDI SATU MEI 2013 0 Comments

By Mypapua
Wednesday, May 15, 2013 | Posted in , , ,



PERNYATAAN SIKAP

Pendekatan HAM (human security) di Papua menitik beratkan pada politik dan penahanan wilayah untuk keutuhan NKRI. dan sistem hukum dan penegakan hukum menjadi ancaman terhadap HAM dan  sistem demokrasi di Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang telah diratifikasi oleh Indonesia yakni  tentang  Hak individu (Hak hidup, pengakuan kesetaraan di mata hukum, hak perlindungan dari diskriminasi berbasis ras, jenis kelamin, etnis, kelompok dan agama). Hak legal (Akses terhadap perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan proses hukum yang legal, sah dan netral). Hak kebebasan sipil (Kebebasan berpikir, berpendapat dan menjalankan ibadah agama/kepercayaan) sama sekali tidak diberlakukan bagi rakyat Papua. Indonesia tidak menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak asasi manusia di Papua termasuk melalui kebijakan di sektor keamanan dan implementasinya.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia telah mengakui HAM warga negaranya didalam UUD’45, UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu ada ratifikasi instrumen  internasional, seperti Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Ratifikasi terhadap Konvenan Hak- hak Sipil dan Politik, menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Walaupun demikian, tak ada satupun dari berbagi intrumen ini yang berlaku efektif, baik dari sisi penegakan maupun penerapannya.

Instrumen yang digunakan pendekatan untuk menegakan human security yaitu, pemberian sanksi kepada para pelaku pelanggaran HAM tidak berlaku, pembentukan opini publik yang menyoroti kebijakan tindakan negara yang bertentangan dengan HAM di Papua lebih tidak berimbang dan transparan justru opini TNI/Polri yang lebih dominan di media masa. Selain itu, lobih dan kampanye pemerintah tentang penegakan hukum dan HAM, pembangunan dan kesejakteraan terhadap rakyat Papua ke luar negeri lebih gencar dilalukan.

Realita Kekerasan yang dilakukan oleh aparat  TNI/POLRI sangat meningkat dari tahun ke tahun bahkan dari hari ke hari dalam bentuk pembunuhan kilat, penghilangkan nyawa secara paksa, penahanan sewenag-wenang,  pembungkaman ruang demokrasi dengan cara pelarangan terhadap aksi damai, ibadah, diskusi-diskusi public terhadap masyarakat asli Papua yang mengekspresikan keinginan politik dan memprotes kekerasana Negara dan sebagainya. Cara ini telah menjadi sebuah pola yang sistematis, dan secara sengaja dilegalisasi di dalam institusi TNI/Polri untuk terus menerus digunakan sebagai strategi pembukaman bagi setiap ekspresi yang dilakukan oleh masyarakat asli Papua  yang mengusung isu politik, lingkungan dan kekerasan aparat keamanan dengan cara menjustifikasi kelompok sipil yang berbeda pandangan sebagai OPM atau separatis, yang mengganggu keutuhan NKRI, keamanan ekonomi (investasi) nasional dan internasional, dan juga selalu menggunakan istilah mengganggu kenyamanan masyarakat umum.

Peristiwa kasus penembakan di Aimas, Kabupaten Sorong yang menewaskan 2 orang, yaknii Abner Malagawak, 22 thn dan Thomas Blesia, 22 thn;  melukai 3 orang, yakni Salomina Klaigin (31 Thn), Herman Lokmen (18 Thn), dan Andreas Safisa (32 Thn), serta penangkapan 7 orang yang sampai saat ini masih ditahan di Polrseta Kabupaten Sorong, juga beberapa kasus yang terjadi di Biak, Timika, dan Serui, menjelang tanggal 31 April dan 1 Mei 2013 adalah keberlanjutan dari perencanaan NKRI melalui apara TNI dan Polri yang terkomando, sistematis dan terstruktur melakukan penembakan dan penagkapan untuk melumpuhkan perjuangan damai rakyat Papua dengan menggunakan fasilitas dan pengetahuan lewat pelatihan-pelatihan dari Negara-negara asing (Amerika, Inggris, Australia, dan New Zeland) untuk pemberantasan Terroris. maka kami Solidaritas penegakan Hak Asasi Manusia untuk tragedy satu Mei 2013  mendesak dan menyerukan :

1.       Mendesak Gubernur Papua, Papua Barat, Polda Papua dan Pangdam bertanggungjawab atas  3 (tiga) korban penembakan di Aimas Sorong.
2.       Mendesak kepada Kapolda Papua, untuk segera membebaskan warga yang ditangkap pada aksi damai 1 Mei 2013, baik yang ada di Sorong, Biak, dan Timika, karena adanya jaminan kebebasan berekspresi yang telah diatur didalam konstitusi Negara ini, beserta intrumen internasional yang sudah di ratifikasi oleh Indonesia.

3.       Mendesak kepada pelapor khusus PBB masuk ke Papua untuk untuk memantau langsung situasi kekerasan aparat NKRI terhadap rakyat sipil Papua.
4.       Kami Mendukung kantor Free West Papua campaign di Oxford UK
5.       Kami butuh dukungan penuh saudara-saudara  dari forum Melanesian Speader Group (MSG).
Demikian pernyataan pers ini kami buat secara sungguh- sungguh dan bertanggungjawab, demi penegakan HAM di Papua.

Port Numbay, 13 Mei  Mei 2013


SUMBER LAIN TERKAIT INI BACA DAN DIBWAH INI:


Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "PANITIA AKSI NASIONAL SOLIDARITAS PENEGAK HAK ASASI MANUSIA UNTUK TRAGEDI SATU MEI 2013"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers