"MAHASISWA ASAL DISTRIK AGIMUGA SE-JAWA BALI TOLAK PEMEKARAN AGIMUGA"
JAVA-- Mahasiswa Papua asal distrik Agimuga Sejawa dan Bali tolak atas Pemekaran Kabupaten Baru dari Kabupaten Mimika yang di mekarkan yakni kabupaten Agimuga. hal tersebut disampaikan dalam pernyataan dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika di Surabaya, Pada Senin (26/05/2014)
Ini sikap bentuk penolakan Mahasiswa Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika di Surabaya; Pemekaran provinsi, kabupaten/kota di Indonesia dibentuk dengan tujuan baik demi meningkatkan pelayanan untuk masyarakat setempat. Dengan adanya pemekaran daerah diharapkan setiap kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah dapat diidentifikasi dan terkoordinir dengan baik sesuai dengan potensi masing-masing. Namun, jika dilihat dari konsepnya, peran pemerintah kabupaten Mimika adalah memberikan pelayanan masyarakat, karena pemerintah merupakan unit yang terdekat dengan masyarakat Mimika dan kesalahan bukan terletak dari kebijakan yang ada, namun lebih kepada kinerja para aparatur yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuannya di kabupaten Mimika.
Mahasiswa asal Distrik Agimuga kabupaten Mimika Papua menolak distrik Agimuga dimekarkan jadi kabupaten. Penolakan ini dilakukan Karena dikeluarkannya surat oleh Presiden Republik Indonesia tertanggal: Jakarta, 27 Februari 2014 dengan nomor surat: R13/Pres/02/2014 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan 22 kabupaten/kota. 22 kabupaten/kota itu salah satunya adalah distrik Agimuga termasuk yang disetujui oleh presiden untuk dimekarkan. Surat tersebut ditujukan kepada DPRI agar RUU tentang pembentukan kabupaten/kota bisa disidangkan kemudian disahkan yang sifatnya sangat segera.
"Jadi kami melihat kasus perencanaan pembentukan pemekaran distrik Agimuga menjadi wilayah pemekaran dari Kabupaten induk Mimika telah menimbulkan sikap pro dan kontra di berbagai kalangan politisi, tokoh masyarakat, toko perempuan, pejabat pemerintah, kaum intelektual (mahasiswa) Amungme. Mereka hanya memperdebatkan manfaat ataupun kerugian dan daerah adat yang timbul dari banyaknya contoh wilayah yang dimekarkan di Provinsi Papua. Berbagai pandangan dan opini disampaikan untuk mendukung sikap masing-masing pihak. Tim pemekaran menyatakan bahwa pemekaran akan membuka peluang terjadinya bureaucratic and political rent-seeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri (elit pemerintah, politis dan ekonomi).
Hal ini menyebabkan terjadinya suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Lebih jauh lagi dipandang dari pihak kontra (Mahasiswa Agimuga) pemekaran distrik Agimuga menjadi kabupaten dipandang merupakan bisnis kelompok elit di daerah yang sekedar menginginkan jabatan dan posisi tanpa memperhatikan dan memperdulikan nasib rakyat.
Kami beralasan bahwa untuk pemekaran wilayah perlu dilihat dari berbagai aspek. Aspek-aspek yang perlu menjadi perhatian adalah jumlah penduduk, sumber daya manusia (SDM), luas wilayah, kepadatan penduduk, pendapatan penduduk, sumber daya alam (SDA), dan aspek lainnya yang bisa mendukung dimekarkannya suatu wilayah menjadi kabupaten. Dilihat dari aspek-aspek di atas, Agimuga tidak dimungkinkan atau tidak layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten karena jumlah penduduknya sebesar 701, luas wilayahnya 1772 km2, kepadatan penduduk 0,4 jiwa/km2 dan jarak antar Ibu kota distrik ke Ibu kota kabupaten adalah 87,5 km.
Sumber daya manusia di distrik Agimuga rata-rata lulusan SMP dan sebagian kecil lulusan SMA. Sedangkan lulusan perguruan tinggi atau sarjana jumlahnya pun sangat sedikit. Mata pencarian masyarakat setempat adalah petani dan nelayan dengan rata-rata pendapatan per hari Rp. 5.000,- - Rp. 15.000,-. (lima ribu rupiah – lima belas ribu rupiah). Mahasiswa juga mengatakan bahwa kabupaten induk Mimika saja tidak mengakomodir putra-putri asli Timika untuk duduk di pemerintahan dan mengatur daerahnya. Malah sebagian besar pegawai negeri sipil di lingkup pemerintahan kabupaten Mimika adalah orang non-Papua dan sebagian lagi saudara-saudara se-Papua yang lain. Sedangkan pribumi Kabupaten Mimika hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Jika demikian, distrik Agimuga dimekarkan menjadi kabupaten untuk siapa kalau kabupaten induk saja sudah seperti ini? Semua kebijakan dalam pembangunan di kabupaten Mimika saja tidak pernah berpihak kepada pribumi setempat, yaitu suku Amungme dan Kamoro. Malah pribumi Amungme dan Kamoro dijadikan objek oleh para elit lokal, provinsi, dan pusat untuk kepentingan pribadi dan kelompok semata. Lebih parahnya lagi, kabupaten Mimika dijadikan arena perebutan kekuasaan dengan mengadu domba masyarakat kecil yang tidak tahu dengan konflik-konflik kepentingan yang dibangun oleh elit-elit lokal, provinsi dan pusat. Melihat berbagai persoalan di atas, kami Mahasiswa asal Distrik Agimuga kabupaten Mimika Papua menolak dengan tegas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Agimuga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Tim pemekaran distrik Agimuga mati-matian melobi DPR-RI, karena bila lewat pemerintah, jalannya cukup panjang. Ada kemungkinan tidak lolos di tingkat Departemen Dalam Negeri atau Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Tapi, kalau lewat DPR-RI, pasti lolos karena langsung masuk RUU, dan pemerintah dalam posisi tidak gampang untuk mengatakan tidak. Di samping itu, Bila distrik Agimuga dimekarkan maka cenderungnya akan memicu terjadinya konflik sosial atau adu kekuasaan. Fakta ini telah terbukti terjadi di Kabupaten induk Mimika, misalnya kasus konflik antara kelompok dan berbagai konflik lainnya di seluruh tanah Papua khususnya dan pada umumnya di penjuru tanah air. Melihat fenomena tersebut, maka kami Mahasiswa Agimuga menolak Rencana Pemekaran distrik Agimuga menjadi kabupaten.
Penulis : Victor Hiller Tsenawatme-Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Mimika di Surabaya
Thomas Edison Pigai-Mahasiswa di Univ. Udaya Bandung
JAVA-- Mahasiswa Papua asal distrik Agimuga Sejawa dan Bali tolak atas Pemekaran Kabupaten Baru dari Kabupaten Mimika yang di mekarkan yakni kabupaten Agimuga. hal tersebut disampaikan dalam pernyataan dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika di Surabaya, Pada Senin (26/05/2014)
Ini sikap bentuk penolakan Mahasiswa Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika di Surabaya; Pemekaran provinsi, kabupaten/kota di Indonesia dibentuk dengan tujuan baik demi meningkatkan pelayanan untuk masyarakat setempat. Dengan adanya pemekaran daerah diharapkan setiap kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah dapat diidentifikasi dan terkoordinir dengan baik sesuai dengan potensi masing-masing. Namun, jika dilihat dari konsepnya, peran pemerintah kabupaten Mimika adalah memberikan pelayanan masyarakat, karena pemerintah merupakan unit yang terdekat dengan masyarakat Mimika dan kesalahan bukan terletak dari kebijakan yang ada, namun lebih kepada kinerja para aparatur yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuannya di kabupaten Mimika.
Mahasiswa asal Distrik Agimuga kabupaten Mimika Papua menolak distrik Agimuga dimekarkan jadi kabupaten. Penolakan ini dilakukan Karena dikeluarkannya surat oleh Presiden Republik Indonesia tertanggal: Jakarta, 27 Februari 2014 dengan nomor surat: R13/Pres/02/2014 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan 22 kabupaten/kota. 22 kabupaten/kota itu salah satunya adalah distrik Agimuga termasuk yang disetujui oleh presiden untuk dimekarkan. Surat tersebut ditujukan kepada DPRI agar RUU tentang pembentukan kabupaten/kota bisa disidangkan kemudian disahkan yang sifatnya sangat segera.
"Jadi kami melihat kasus perencanaan pembentukan pemekaran distrik Agimuga menjadi wilayah pemekaran dari Kabupaten induk Mimika telah menimbulkan sikap pro dan kontra di berbagai kalangan politisi, tokoh masyarakat, toko perempuan, pejabat pemerintah, kaum intelektual (mahasiswa) Amungme. Mereka hanya memperdebatkan manfaat ataupun kerugian dan daerah adat yang timbul dari banyaknya contoh wilayah yang dimekarkan di Provinsi Papua. Berbagai pandangan dan opini disampaikan untuk mendukung sikap masing-masing pihak. Tim pemekaran menyatakan bahwa pemekaran akan membuka peluang terjadinya bureaucratic and political rent-seeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri (elit pemerintah, politis dan ekonomi).
Hal ini menyebabkan terjadinya suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Lebih jauh lagi dipandang dari pihak kontra (Mahasiswa Agimuga) pemekaran distrik Agimuga menjadi kabupaten dipandang merupakan bisnis kelompok elit di daerah yang sekedar menginginkan jabatan dan posisi tanpa memperhatikan dan memperdulikan nasib rakyat.
Kami beralasan bahwa untuk pemekaran wilayah perlu dilihat dari berbagai aspek. Aspek-aspek yang perlu menjadi perhatian adalah jumlah penduduk, sumber daya manusia (SDM), luas wilayah, kepadatan penduduk, pendapatan penduduk, sumber daya alam (SDA), dan aspek lainnya yang bisa mendukung dimekarkannya suatu wilayah menjadi kabupaten. Dilihat dari aspek-aspek di atas, Agimuga tidak dimungkinkan atau tidak layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten karena jumlah penduduknya sebesar 701, luas wilayahnya 1772 km2, kepadatan penduduk 0,4 jiwa/km2 dan jarak antar Ibu kota distrik ke Ibu kota kabupaten adalah 87,5 km.
Sumber daya manusia di distrik Agimuga rata-rata lulusan SMP dan sebagian kecil lulusan SMA. Sedangkan lulusan perguruan tinggi atau sarjana jumlahnya pun sangat sedikit. Mata pencarian masyarakat setempat adalah petani dan nelayan dengan rata-rata pendapatan per hari Rp. 5.000,- - Rp. 15.000,-. (lima ribu rupiah – lima belas ribu rupiah). Mahasiswa juga mengatakan bahwa kabupaten induk Mimika saja tidak mengakomodir putra-putri asli Timika untuk duduk di pemerintahan dan mengatur daerahnya. Malah sebagian besar pegawai negeri sipil di lingkup pemerintahan kabupaten Mimika adalah orang non-Papua dan sebagian lagi saudara-saudara se-Papua yang lain. Sedangkan pribumi Kabupaten Mimika hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Jika demikian, distrik Agimuga dimekarkan menjadi kabupaten untuk siapa kalau kabupaten induk saja sudah seperti ini? Semua kebijakan dalam pembangunan di kabupaten Mimika saja tidak pernah berpihak kepada pribumi setempat, yaitu suku Amungme dan Kamoro. Malah pribumi Amungme dan Kamoro dijadikan objek oleh para elit lokal, provinsi, dan pusat untuk kepentingan pribadi dan kelompok semata. Lebih parahnya lagi, kabupaten Mimika dijadikan arena perebutan kekuasaan dengan mengadu domba masyarakat kecil yang tidak tahu dengan konflik-konflik kepentingan yang dibangun oleh elit-elit lokal, provinsi dan pusat. Melihat berbagai persoalan di atas, kami Mahasiswa asal Distrik Agimuga kabupaten Mimika Papua menolak dengan tegas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Agimuga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Tim pemekaran distrik Agimuga mati-matian melobi DPR-RI, karena bila lewat pemerintah, jalannya cukup panjang. Ada kemungkinan tidak lolos di tingkat Departemen Dalam Negeri atau Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Tapi, kalau lewat DPR-RI, pasti lolos karena langsung masuk RUU, dan pemerintah dalam posisi tidak gampang untuk mengatakan tidak. Di samping itu, Bila distrik Agimuga dimekarkan maka cenderungnya akan memicu terjadinya konflik sosial atau adu kekuasaan. Fakta ini telah terbukti terjadi di Kabupaten induk Mimika, misalnya kasus konflik antara kelompok dan berbagai konflik lainnya di seluruh tanah Papua khususnya dan pada umumnya di penjuru tanah air. Melihat fenomena tersebut, maka kami Mahasiswa Agimuga menolak Rencana Pemekaran distrik Agimuga menjadi kabupaten.
Penulis : Victor Hiller Tsenawatme-Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Mimika di Surabaya
Thomas Edison Pigai-Mahasiswa di Univ. Udaya Bandung
0 komentar for "MAHASISWA ASAL DISTRIK AGIMUGA SE-JAWA BALI TOLAK PEMEKARAN AGIMUGA"