KNPB Mimika. Foto: MS
Timika -- Sidang enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Kamis, (7/2) digelar di Pengadilan Negeri Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika, Provinsi Papua dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Mimika.
Enam aktivis KNPB ini adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion.
Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai dakwaan membuat panah wayar adat Orang Biak. Dan, Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai.
Surat Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor registerasi perkara: PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai. Mereka dikenakan dakwaan membuat panah wayar adat Orang Biak dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sementara, nomor registerasi perkara yang kedua, PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai, dan dikenakan pasal pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan yang berlangsung aman itu, dikabarkan masa KNPB dan keluarga turun mengaksikan. Sumber majalahselangkah.com di Timika mengatakan, sebelum persidangan dimulai, kira-kira pukul 12.00 waktu setempat digelar ibadat singkat oleh Pendeta Deserius Adii.
Dikatakan, sidang Pembacaan Dakwaan berakhir sekitar pukul 2.50 WPB. Sidang lanjutan akan digelar 14 Februari 2013 mendatang. (MS)
SUMBER:MAJALAHSELANGKAH.COM
0 komentar for " Sidang Aktivis KNPB Timika Dikawal Ketat Aparat"