• Bahwa, berdasarkan kejadian pasal 1 ayat 1-31, maka tanah Papua dengan segalah isinya adalah Tuhan menciptakan sebagai hak waris bangsa Papua Barat, bukan untuk bangsa-bangsa lain di muka bumi;
• Bahwa, berdasarkan keluaran pasal 2 ayat 11 dan 12, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang untuk memebebaskan umat Tuhan (Bangsa Papua Barat ) dari “ Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarsjinalan serta pemusnahan, yang telah dan sedang lakukan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
• Bahwa, selanjutnya berdasarkan keluaran pasal 23 ayat 1-13, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihargai oleh siapapun manusia di muka bumi, dan dengan tegas stop dirampas;
• Bahwa, berdasarkan (Declarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas hak-hak asasi manusia (The United Nations Universal Declaration of Human Rights)”, yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihormatinya;
• Bahwa, berdasarkan, pasal 1 ayat 1,2 dan ayat 3 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights),” yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966, maka bangsa Papua Barat mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis, bermartabat serta berwibawa sesuai standar hukum Internasional;
• Bahwa, selanjutnya berdasarkan, hak penentuan nasib sendiri (Self-Determination),” yang dapat dijelaskan pada poin ke lima datas, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempertegas lagi dalam Deklarasi PBB atas hak-hak Masyarakat Adat Pribumi (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People), yang telah diterima dan disahkan pada tanggal 13 September 2007 dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mana dapat ditegaskan pada pasal 3 dalam deklarasi ini;
• Bahwa, berdasarkan keenam poin pada bagian dasar hukum perjuangan TPN-OPM dan dapat diuraikan diatas, maka TPN-OPM telah dan sedang memperjuangkan hak-hak dasar bangsa Papua Barat, yang didalamnya termasuk, hak menentukan nasib sendiri (Self-Determination), berdasarkan prosedur Hukum HAM Internasional.
Sifat Dasar Organisasi OPM-TPN Papua Barat
• Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan misi pembelaan atas Hak-Hak Asasi Manusia, yang terutama memperjuangkan hak-hak bangsa Papua Barat;
• Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan kasih terhadap umat Tuhan yang hidup dibawah tekanan dan kematian serta pemusnahan, dari kejahatan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
• Bahwa, TPN-OMP adalah organisasi pembebasan bangsa Papua Barat, dari tangan terorisme oleh bangsa colonial Republik Indonesia.
Sifat Dasar Perjuangan TPN-OPM Papua Barat
Bahwa, Sifat dasar perjuangan TPN-OPM adalah permanen dan kontinuitas Artinya, TPN-OPM tetap berjuang terus sampai Papua Merdeka dan berdaulat penuh, sebagai bangsa-bangsa lain di muka bumi.
Prinsip Dasar Perjuagan TPN-OPM Papua Bara
• Bahwa, karena tidak mengakui “Aneksasi Papua Barat kedalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963”, melalui invasi Militer Indonesia dibawah pengawasan UNTEA, yang telah melanggar hak-hak bangsa Papua Barat;
• Bahwa, karena tidak mengakui “ Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat,” yang pada dasarnya penuh rekayasa dan manipulasi dengan jalan terror serta intimidasi terhadap orang Papua asli, melalui operasi-operasi militer oleh TNI, sesuai pernyataan Purn. Letjen Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”, yang dapat diterbitkan Maret 2009 lalu;
• Mengakui bahwa bangsa Papua Barat adalah rumpun Melanesia ras Negrita;
• Mengakui bahwa bangsa Papua Barat tidak memiliki hubungan apapun serta nasionalisme dengan orang Indonesia, yang mayoritas rumpun melayu Asia, sebagai mana dapat dikatakan oleh Kapolda Papua (Irjen Pol. Bekto Suprato) dalam materinya dapa tanggal 5 Juli 2011, dalam acara Konferensi Perdamaian Papua yang diselenggarakan oleh JDP di aula UNCEN Abepura Papua;
• Bahwa, berdasarkan ke empat poin dalam bagian prinsip dasar perjuangan TPN-OPM di atas, maka tidak ada kata kompromi ataupun tidak ada kata menyerah, kepada bangsa colonial Republik Indonesia;
• Bahwa, oleh karena itu TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat berjuang terus sampai memperoleh kemerdekaan dari tangan colonial Republik Indonesia. juang……….juang…………sampai……..suksesnya………………
Oleh:
Jacksonn Gobay,
Penulis: KETUA UMUM FROM KOMUNIKASI PELAJAR MAHASISWA PAPUA TENGGA
DI PAPUA
0 komentar for " Dasar-Dasar Perjuangan TPN-OPM Papua Barat"