BUCTAR TABUNI |
Pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dianggap berlebihan,
sedangkan proses pengadilannya sendiri tak dilakukan dengan profesional.
Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, Gustaf Kawer usai
persidangan Buchtar Tabuni, saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri
Klas IIA Abepura, Jayapura, Senin (10/9).
“Jika pengamanan berlebihan seperti yang terjadi hari ini (Senin,
10/9), sebenarnya melanggar satu asas di persidangan. Ini adalah sidang
terbuka untuk umum, siapapun berhak hadir. Pengamanannya berlebihan
sedangkan proses persidangannya tak profesional,” kata Kawer.
Seperti diketahui, persidangan Buchtar Tabuni sebagai tersangka
pengrusakan dan pengeroyokan di Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 itu,
ditunda hingga Kamis (13/9) mendatang. Ini karena ketidakhadiran saksi,
dimana pada persidangan nanti, penasehat hukum tersangka berjanji
mendatangkan saksi, yaitu Matius Murib.
“Hari Kamis (13/9) nanti adalah persidangan terakhir dengan saksi
terakhir Matius Murib. Kalau Mantan Kalapas, sudah cukup, sudah tidak
dapat hadir lagi karena sudah tiga kali pemanggilan,” demikian kata
Achmad Komarubun, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini kepada
wartawan, usai persidangan.
Menurut Kawer, proses pengadilan tidak profesional itu, maksudnya
saksi seharusnya dapat dihadirkan tepat waktu, tapi nyatanya tak seperti
itu. Hakim juga dalam memimpin sidang, seharusnya benar-benar
independen, yang artinya tak berpihak kepada negara atau korban.
Dalam persidangan Buchtar Tabuni pada Senin (10/9) hari ini, dihadiri sebanyak 40 personil Dalmas dari Polresta Jayapura dan diback-up full oleh Polsek Abepura yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Jayapura, Kiki Kurnia. (Jubi/Aprila Wayar)
SUMBER; JUBI
0 komentar for "PROSES PENGADILAN BUCTAR TABUNI TAK PROFESIONAL"