Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Emapt Belas tahun lamanya dalam Penantian yang tak Pasti 0 Comments

By Mypapua
Wednesday, September 19, 2012 | Posted in


Pada sidang 4 tahunan yang disebut UPR (Universal Periodic Review) di Jenewa Swes dalam salah satu sesinya di gedung PBB, 74 negara mendengarkan laporan Indonesia memberikan laporan periodik masalah peningkatan HAM. Fokus utama yang disorot adalah tindak kekerasan yang kerap dialami oleh pemeluk agama minoritas di Indonesia dan kekerasan di Papua.

 Sorotan dunia ke Indonesia  tentang Papua tentu bukan tanpa alasan karena Sejak diberikannya Otonomi Khusus tahun 2001 melalui UU Otonomi Khusus kepada Papua, Papua masih tidak beranjak dari ketertinggalan. Konflik senjata terus terjadi yang mengakibatkan terbunuhnya masyarakat sipil. Belakangan banyak sekali aksi menuntut dialog Papua-Jakarta yang digulirkan oleh Jaringan Damai Papua (JDP) dengan penggagas Pater Neles Tebay dan kawan-kawan.

Seringkali muncul pertanyaan, kenapa Aceh bisa mendapatkan hak ekslusif untuk berdialog dengan pemerintah Indonesia (MoU Helsinky)? Sedangkan ide dialog Papua-Jakarta hingga saat ini masih menjadi wacana sebagian masyarakat Papua dengan harapan Dialog Papua-Jakarta nanti akan mengubah nasib kehidupan orang Papua.

Memang rasanya tidak adil untuk membandingkan situasi yang terjadi di Aceh dan di Papua, sebab bagaimanapun latar belakang budaya dan adat serta perjuangannya berbeda-beda. Atau mungkin Papua harus menunggu Tsunami yang membunuh ribuan jiwa masyarakat Papua dahulu baru pemerintah mau membuka pintu Dialog Papua-Jakarta. Sama-sama wilayah konflik, sama-sama menginginkan kemerdekaan dan keluar dari lingkaran NKRI, sama-sama Negara yang kaya akan sumber daya alam, lalu apa yang membedakan Aceh dan Papua sehingga Aceh boleh mendapatkan MoU Helsinky sedangkan Papua masih dalam tanda tanya. Apakah karena para pelobi Aceh diluar negeri lebih baik diplomasinya ketimbang pelobi dan diplomat Papua diluar negeri, ataukah perlawanan-perlawanan sipil dan militer GAM lebih baik koordinasinya ketimbang Sipil dan Militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua.

Dalam sidang tersebut beberapa negara Eropa yang mengkritisi Indonesia, bahkan salah satu rekomendasinya kepada Indonesia agar meratifikasi undang-undang perjanjian statuta Roma (Rome Statute).  Statuta Roma telah diratifikasi oleh 108 negara, termasuk Filipina, Timor Leste, dan Kamboja. Sedangkan Amerika Serikat, Cina, dan Rusia menolak statuta itu.

Perjanjian tersebut didasari untuk dapat membawa pelaku pelanggaran HAM di Indonesia ke pengadilan pidana internasional di Belanda untuk kriminal dasyat seperti genosida, kejahatan kemanusiaan dan perang.

Namun Indonesia mengabaikan sorotan negara-negara anggota HAM PBB yang telah merekomendasikan agar secepatnya meratifikasi statuta Romas. Target pemerintah molor hingga empat tahun, untuk meratifikasi Statuta Roma. Terakhir, pemerintah menargetkan ratifikasi selesai pada 2013. Hal tersebut disampaikan oleh Bhatara Ibnu Reza dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional.

Pada tanggal 23 November 2000 berlaku Undang-undang No.26/2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur penyelesaian yudisial dua kejahatan internasional yang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Kejahatan yang di dalam undang-undang itu disebut sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia (pasal 7). Di dalamnya pula dimungkinkan pengadilan menyeret pelaku kedua kejahatan ini jika dilakukan sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Di aras internasional, kriminalisasi atas kejahatan ini sudah berlangsung lama dan mengkristal [atau dalam bahasa hukum – terkodifikasi] dalam Statuta Roma, yang berlaku efektif 1 Juli 2001. Sebagai sebuah perjanjian internasional, keberlakuannya dalam sebuah negara menggantungkan pada ada-tidaknya ratifikasi. Sampai saat ini, Indonesia belum melakukannya. Sekalipun demikian, jika membandingkan dengan cara memindai (scanning) kedua peraturan bersangkutan, dengan mudah orang akan berkesimpulan bahwa kedua peraturan tersebut sebanding. Demikian pula klaim para perumus undang-undang nasional tersebut yaitu bahwa UU Pengadilan HAM mengadopsi secara keseluruhan pada Statuta Roma.

Tentu klaim itu bukan tanpa dasar. Akan tetapi jika ditelisik lebih dalam hasilnya tak sehitam-putih kesimpulan diatas. Sekedar contoh Statuta Roma tetap menganut prinsip non- retroaktif. Keunikan undang-undang tersebut sebenarnya melampuai batasan uraian di atas. Itulah salah satu alasan dari berbagai kumpulan tulisan ini: melakukan studi komparatif atas kedua peraturan tersebut – dengan fokus mengkaji sejauh mana UU Pengadilan HAM didisain menurut standar internasional.

Hingga kini, berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia telah dihadapkan ke pengadilan ini, yaitu pengadilan atas kasus Timor Timur (1999), peristiwa Tanjung Priok (September 1984) dan peristiwa Abepura, Papua Barat (2000). Dua kasus pertama digelar melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

Sedangkan peristiwa Abepura diproses melalui pengadilan HAM permanen. Dua model yang dimungkinkan oleh pengadilan HAM. Masih banyak pula kasus
pelanggaran serius hak asasi peninggalan rezim otoriter Orde Baru yang belum diselesaikan, di antaranya pembunuhan  massal 1965-1967, pembunuhan dan penghilangan paksa dalam operasi militer terbatas di Aceh dan Papua  (1976-1983).

Penantian panjang yang tak kunjung tiba jika ini terjadi, maka dapat dipastikan beberapa Jendral Indonesia yang tangannya berlumuran darah sebelumnya di Timor Timur, Aceh dan Papua akan kewalahan. 

Pemerintah tampaknya tidak serius soal ratifikasi perjanjian bilateral, yang telah disepakati sejak 14 tahun lalu. Akhirnya empat belas tahun lamanya dalam penantian yang tak pasti.  (John Pakage)


Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Emapt Belas tahun lamanya dalam Penantian yang tak Pasti"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers