JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Steven Itlay, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika yang ditangkap dan ditahan sejak tanggal 6 April 2016 di Timika oleh aparat kepolisian setempat belum juga disidangkan hingga saat ini.
Steven ditangkap bersama dengan Yus Wenda pada hari yang sama. Steven dituduh melakukan makar dan penghasutan yang diancam dengan pasal 160 KUHP.
Gustaf Kawer, pengacara Steven dan Yus Wenda kepada suarapapua.com mengatakan, kasus Yus Wenda sudah disidangkan. Dan pada 27 Juli nanti akan sidang tuntutan. Namun untuk Stven, kasusnya belum disidangkan.
“Untuk Steven Itlay berkasnya belum lengkap. Jadi sampai sekrang prosesnya masih di kepolisian dan belum disidangkan. Sebelumnya polisi sudah limpahkan berkasnya ke kejaksaan. Tetapi Kejaksaan kembalikan berkas itu karena kurang lengkap. Sedangkan Yus Wenda sudah disidangkan perkaranya. Besok (27 Juli 2016) rencananya dengar tuntutan jaksa,” ungkap Kawer kepada suarapapua.com di Jayapura, Selasa (26/7/2016).
Menurut Kawer, untuk kasus Steven Itlay, harusnya polisi segera mencari bukti dan melengkapi berkasnya. Agar poroses persidangan segera digelar. Karena masa penahanan Stven di tahanan kepolisian sudah hampir 120 hari.
“Iya, berkasnya belum lengkap jadi telah dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi. Saya pikir kalau dugaan makar dan penghasutan tidak kuat pembuktiannya seharusnya polisi meneribitkan SP3 untuk menghentikan perkara Steven. Hingga sampai hari ini, hampir 120 hari. Dan itu bisa bebas demi hukum kalau lewat dari 120 hari,” ungkapnya.
Kawer juga mengatakan, saat ini sudah ada dua lagi aktivit KNPB wilayah Timika yang telah ditangkap dan ditahan sejak 12 Juli 2016 yakni Yanto Awerkion dan Sem Ukago.
“Kini mereka ditahan di Mako Brimob Timika dengan tuduhan makar ayng dituntut dengan pasal 160 KUHP dan penghasutan pasal 160 KUHP,” ujarnya.
Aktivis KNPB wilayah Timika, Soon Wenda, saat dihubungi suarapapua.com mengatakan hal yang sama. Untuk kasus Steven belum disidangkan. Tetapi untuk Yus Wenda kasusnya telah disidangkan.
“Kalau untuk Steven belum disidangkan. Sampai saat ini masih ditahan di polisi. Sedangkan untuk Yus sudah disidangkan dan besok akan sidang tuntutan,” katanya.
Menurut Wenda, dua aktivis KNPB yang ditahan sejak 12 Juli 2016, pihaknya meragukan kesehatan dua aktivis tersebut di rumah tahanan kepolisian.
“Mereka tidak makan baik. Air minum saja tidak diperhatikan dengan baik. Padahal mereka ini tahanan yang kesehatan dan lain-lainnya harus dijamin oleh negara. Jadi kami sangat meragukan kesehatan mereka di tahanan,” katanya.
Sementara itu, tidak lama ini, Kabid Humas Polda Papua, Patrige Renwarin kepada media ini di Jayapura mengatakan, kasusnya sudah sampai di pelimpahan berkas tahap satu.
“Steven masih ditahan di Polres Mimika. Untuk kasus Steven sudah di tahap satu. Berkas-berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pengiriman berkas tahap satu sudah dilakukan. Akan tetapi, kejaksaan meminta agar melengkapi beberapa berkas-berkas lagi. sehingga itu yang saat ini sedang dilengkapi,” kata Renwari di Jayapura.
Pewarta: Arnold Belau
sumber:http://suarapapua.com/2016/07/26/hampir-120-hari-ditahan-steven-itlay-belum-disidangkan/
0 komentar for "Hampir 120 Hari Ditahan, Steven Itlay Belum Disidangkan"