POLDA PAPUA ANTI DEMOKRASI DAN MENUJUKAN SIKAP PENJAJAHANYA DI PAPUA
Pernyataan Polda Papua Irjen Pol Drs.Yotje Mende, melarang semua kegiatan KNPB di Papua menunjukan sikap penjajahan dan penindasanya terhadap hak hidup hak Politik dan hak berexpresi rakyat Papua di era demokrasi. Indonesia adalah salah satu negara menganut sitem demokrasi namun pernyataan Polda melarang KNPB melakuan aktfitas perjuagan damai.
Kapolda Papua Yotje Mande, Melalui Koran Cendrawasih pos mengatakan setiap kapolres tidak boleh mengakomodir semua kegiatan KNPB baik itu, penggalangan dana rapat-rapat harus dicut dan dipangkas, Cendrawasih pos jumat 10 April 2015, dengan alasan KNPB bicara Papua merdeka dan betentangan dengan Pasacila . Sesungguhnya pernyataan Polda Papua ini sangat keliru dan bertentangan dengan Unndang-undang anti demokrasi di Papua Barat.
Intruksi Polda Papua kepada seluruh Kapolres di Tanah Papua untuk melarang setiap Aktifitas KNPB dan wacana Pembubaran KNPB melaui media cetak cendrawasih pos, jumat 10 April 2015, adalah bertentagan dengan Undang –undang dasar 1945 alinea pertama, yang telah menjamin kemerdekan setiap orang berhak merdeka secara Politik dan juga secara ekonomi dan bebas secara individu.
Intruksi Polda Papua kepada seluruh Kapolres di Tanah Papua untuk melarang setiap Aktifitas KNPB dan wacana Pembubaran KNPB melaui media cetak cendrawasih pos, jumat 10 April 2015, adalah bertentagan dengan Undang –undang dasar 1945 alinea pertama, yang telah menjamin kemerdekan setiap orang berhak merdeka secara Politik dan juga secara ekonomi dan bebas secara individu.
Undang-undang tahun 1998 pasal 28 telah menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat secara bebas tanpa dibatasi oleh Negara karena hak adalah secara mutlak dimiliki oleh setiap orang dan tidak bisa dibatasi.
Indonesia salah satu Negara yang merativikasi konvenasn internasional tentang Hak sipil dan Hak politik. Maka Polda Papua sebagai salah satu lembaga Negara wajib melaksanakan dan tunduk dibawah undang-undang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik sebagaimana disebuatkan bahwa:
Pasal 1
Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 1
Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
0 komentar for "FOTO AKSI DAMAI KNPB MENDUKUNG ULMWP MASUK ANGGOTA FULL MSG DI JAYAPURA"