Stop kekerasan di Papua [google] |
Sejak tahun 1999
hingga 2013 atau 15 tahun terakhir, perkembangan Hak Asasi Manusia
(HAM) di Tanah Papua semakin buruk dan mengkhawatirkan.
Ekskalasi kekerasan
aparat militer dan Polri terhadap rakyat sipil terus meningkat.
Ironisnya, kekerasan itu sejalan dengan perkembangan kebijakan otonomi
khusus di Tanah Papua berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001
dan UU Nomor 35 Tahun 2008.
Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil di Tanah Papua, mencatat bahwa peningkatan kekerasan aparat terhadap rakyat sipil tersebut sejalan dengan terus ditempatkannnya Tanah Papua sebagai sasaran operasi militer dan keamanan oleh negara.
Ini dikatakan Direktur
Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy kepada SP, Kamis
(2/1) malam.
Yan mengatakan, segenap kebijakan negara senantiasa diarahkan untuk menggunakan pola pendekatan militer (military approach) atau pendekatan keamanan (security approach).
“Dua model pendekatan ini menghalakan penyelesaian masalah melalui kekerasan bersenjata, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada terjadinya kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Rights and Democracy di Kanada.
Dikatakan, kasus
kekerasan diawali dengan kasus pembunuhan terhadap pemimpin Papua
almarhum Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001, yang melibatkan
beberapa prajurit dan perwira Kopassus.
Kemudian disusul
Kejahatan Kemanusiaan di balik operasi penyisisran dan penumpasan di
Wasior dan sekitarnya pada Juni hingga Oktober 2001.
Kasus ini hingga saat
ini belum diselesaikan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia sebagai lembaga-lembaga penyelidik dan penyidik yang diatur
dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Di dalam kasus Wasior ini, lanjut dia, diduga telah terjadi tindakan-tindakan melanggar prinsip-prinsip HAM yang diakui di dalam aturan perundangan di Indonesia, bahkan secara universal dihormati.
Seperti penangkapan
sewenang-wenang dan penyiksaan (arbitrary detention and Torture),
pembunuhan kilat (extra judicial killing), orang hilang (disappearance
of people) dan juga pemerkosaan (rape) yang kesemuanya
yang menjadi korban adalah masyarakat sipil di Wasior, Wondiwoy, Rasiei
hingga ke Rakwa, Dotir dan Yopanggar juga di Wosimo dan Sararti.
Beberapa kasus lain
terjadi dalam beberapa tahun terakhir adalah kekerasan aparat yang
menimbulkan korban di pihak rakyat sipil dalam kasus pembunuhan kilat
terhadap Mako Tabuni, kasus Aimas yang menewaskan 4 korban rakyat sipil
serta beberapa kasus lain di Tanah Papua yang kesemuanya tidak pernah
diselesaikan secara hukum.
Utamanya dalam menyeret dan meminta pertanggung-jawaban pelakunya secara hukum di depan pengadilan yang berwenang menurut hukum.
“Sehingga kami menduga
bahwa pelanggaran HAM dalam kategori HAM Berat yang sudah terjadi atas
rakyat Papua sejak tahun 1963 hingga saat ini akan terus cenderung
meningkat sepanjang negara tetap menempatkan Tanah Papua sebagai daerah
konflik yang senantiasa harus dijaga dengan jumlah personil militer yang
meningkat setiap waktu,” ujar Yan yang juga Sekretaris Komisi HAM,
Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan CIptaan Badan Pekerja Klasis GKI
Manokwari.
Menurutnya, kecenderungan itu nampak pula dari adanya pelibatan sekitar 400 personel militer dari TNI yang saat ini sedang mengerjakan jalan lingkar di Pulau Mansinam-Kabupaten Manokwari-Papua Barat serta rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (KODAM) di Manokwari-Papua Barat yang sedang dicari lokasi tanahnya oleh pemerintah daerah Propinsi Papua Barat.
Gereja Tak Berdaya
Sementara itu, pada
saat yang sama Gereja-gereja di Tanah Papua seakan tidak berdaya untuk
melakukan tekanan apapaun dalam mempengaruhi rencana-rencana pendekatan
keamanan yang terus dilakukan oleh milter di Tanah Papua, yang lagi-lagi
bakal menuai korban rakyat sipil yang nota bene mayoritasnya adalah
warga gereja di Bumi Cenderawasih ini.
“Pelanggaran HAM di
Tanah Papua yang terus berlangsung selama lebih kurang 50 Tahun ini
tidak pernah memperoleh penyelesaian yang adil menurut kerangka dan
sistem hukum di Indonesia. Meskipun kita telah memiliki Undang Undang
HAM dan Undang Undang Pengadilan HAM serta di Tanah Papua kita, sudah
punya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Propinsi Papua yang dalam pasal 44 hingga 46 mengatur tentang cara
penyelesaian pelanggaran HAM, tetapi hingga kini hanya tinggal mimpi
belaka,” ujarnya.
LP3BH ingin menggunakan kesempatan jelang akhir 2013 ini untuk mengingatkan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menempatkan soal penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua yang sudah berlangsung 50 tahun ini sebagai prioritas utama jelang akhir masa pemerintahannya berkuasa.
Sementara itu, Forum
Kerja sama (Foker) LSM Papua mengatakan tahun 2014 ini , produk hukum
ataupun gagasan-gagasan untuk kemajuan pembangunan di Bumi Cenderawasih
akan jalan di tempat.
Ini dikatakan Ketua Starring Comitte Foker LSM Papua, Sefter Manufandu dalam keterangan persnya baru baru ini.
Kata dia, gagasan
berupa dialog Jakarta-Papua dan terutama pemberlakukan Undang-Undang
Otonomi Khusus plus tidak akan terjadi di tanah Papua. Sebab tahun
2014, adanya dua agenda penting pemilihan umum, yaitu pemilihan calon
anggota legislatif dan pemilihan presiden.
Pihaknya mengklaim yang hanya diperlukan Papua saat ini adalah kebijakan politik yang baik.
“Ide-ide dan produk
hukum, seperti UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua dan juga gagasan
tentang dialog Jakarta-Papua yang dicetuskan untuk melahirkan harapan
baru, mustahil dapat dilakukan pada tahun mendatang,” ujarnya.
Khususnya Otsus Plus
yang saat ini berada di pintu gerbang, menurut Sefter, sebenarnya itu
adalah proyek Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun hingga saat
ini, plus yang dimaksudkan belum jelas.
“Papua hanya
membutuhkan political will yang baik, untuk mempercepat proses-proses
kapasitas tertentu. Hari ini yang lemahnya adalah berkaitan dengan
bagaimana jangkauan pelayanan pemerintah yang maksimal. Dari sisi
kesehatan, pendidikan maupun ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Proyek lain yang
dilakukan untuk kemajuan di Papua oleh Presiden SBY adalah Keberadaan
Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), yang mengklaim
akan melakukan percepatan di tanah Papua.
Namun sepanjang UP4B
berjalan di Papua dan Papua Barat sejak 2011 silam, belum juga membawa
perubahan yang berarti untuk masyarakat setempat.
“Dibutuhkan political
will untuk mempercepat pembangunan Papua. Misalnya masalah kesehatan,
dimana-mana terjadi pandangan tentang kesehatan Papua yang sangat buruk
sekali. Mungkin ada satu atau dua rumah sakit yang berada di beberapa
kabupaten yang dapat menjadi contoh yang baik,” ujarnya.[154]
Sumber : www.suarapembaruan.com
0 komentar for "15 Tahun Situasi HAM Papua Semakin Buruk"