Untuk Dan Atas Nama Bangsa Papua
PERNYATAAN SIKAP
Sepanjang sejarah, kaum pribumi di berbagai belahan dunia terus
menjadi korban konflik ekonomi dunia. Kaum pribumi sebagai pemilik tanah
dan sumber daya alam terseret serta tergilas oleh roda imperialisme dan
kolonialisme. Fakta sejarah menunjukan bahwa setiap upaya
mempertahankan hak miliknya, kaum pribumi selalu kalah dan tidak jarang
melahirkan bencana kemanusian bahkan hingga di jaman milinium ini.
Seberkas harapan baru hadir ditengah kelamnya realitas ketertindasan kaum pribumi. Yaitu disaat dunia berefleksi, ternyata bahwa konflik kepentingan ekonomi (imperialisme – kolonialisme) telah melahirkan bencana kemanusian. Maka masyarakat internasional melalui Perserikatan Bangsa Bangsa merumuskan berbagai kebijakan strategis untuk penyelamatan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta hak – hak kaum pribumi.
Deklarasi PBB Tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi PBB Tentang Hak – Hak Kaum Pribumi, Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil dan Hak Politik Kaum Pribumi, menjadi angin segar bagi penegakan hak – hak dasar kaum pribumi di muka bumi ini.
Kaum Pribumi Papua Barat adalah Bangsa Papua Barat, pemilik sah tanah pusaka, tanah leluhur Papua Barat. Kaum pribumi Papua Barat terpinggirkan, terkebelakang dan tertindas di atas tanahnya sendiri selama kurun waktu kurang lebih 50 tahun terakhir yang menggambarkan fakta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak – hak kaum pribumi Papua Barat. Realitas Kaum Papua kini menjadi sorotan masyarakat internasional, untuk itu Kaum Pribumi Papua Barat menyatakan sikap sebagai berikut :
Seberkas harapan baru hadir ditengah kelamnya realitas ketertindasan kaum pribumi. Yaitu disaat dunia berefleksi, ternyata bahwa konflik kepentingan ekonomi (imperialisme – kolonialisme) telah melahirkan bencana kemanusian. Maka masyarakat internasional melalui Perserikatan Bangsa Bangsa merumuskan berbagai kebijakan strategis untuk penyelamatan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta hak – hak kaum pribumi.
Deklarasi PBB Tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi PBB Tentang Hak – Hak Kaum Pribumi, Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil dan Hak Politik Kaum Pribumi, menjadi angin segar bagi penegakan hak – hak dasar kaum pribumi di muka bumi ini.
Kaum Pribumi Papua Barat adalah Bangsa Papua Barat, pemilik sah tanah pusaka, tanah leluhur Papua Barat. Kaum pribumi Papua Barat terpinggirkan, terkebelakang dan tertindas di atas tanahnya sendiri selama kurun waktu kurang lebih 50 tahun terakhir yang menggambarkan fakta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak – hak kaum pribumi Papua Barat. Realitas Kaum Papua kini menjadi sorotan masyarakat internasional, untuk itu Kaum Pribumi Papua Barat menyatakan sikap sebagai berikut :
Kunjungan Pemantau Khusus PBB ke Papua
Membuka kantor perwakilan Amnesty Intenasional di Papua
Membuka akses media Internasional ke Papua
2. Memberikan apresiasi dan dukungan bagi kunjungan Freedom Flotilla West Papua (armada pembebasan Papua Barat) sebagai wujub kepedulian masyarakat Internsional terhadap Hak – Hak Kaum Pribumi Papua
3. Memberikan apresiasi dan dukungan bagi pemerintah Belanda atas di resmikannya kantor Freedom Wet Papua di belanda sebagai wujub kepedulian masyarakat Internsional terhadap Hak – Hak Kaum Pribumi Papua
4. Memberikan apresiasi dan dukungan untuk rencana kunjungan 5 menteri luar negeri Negara – Negara anggota MSG sebagai wujud kepedulian masyarakat Internsional terhadap Hak – Hak Kaum Pribumi Papua.
Demikian pernyataan ini di buat untuk menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan masyarakat Internasional demi solidaritas Internasional guna penegakan Hak – Hak Dasar Kaum Pribumi Papua di atas tanahnya sendiri.
Fakfak, 27 Agustus 2013
G E M P A
NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT
PENANGGUNG JAWAB POLITIK
Ttd Ttd
FOKURUS YABOISEMBUT EDISON WAROMI
0 komentar for "Untuk Dan Atas Nama Bangsa Papua"