Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Perkebunan Sawit Tampa Legalitas,Pemilik Hak Ulayat Di Terlantarkan 0 Comments

By Mypapua
Tuesday, July 30, 2013 | Posted in ,

Peningkatan ekonomi rakyat dengan memanfaatkan potensi yang di miliki oleh masyarakat sangatlah penting untuk memajukan taraf hidup masyarakat. Pengembangan agribisnis di bidang perkebunan (sawit)  adalah salah satu peluang yang akan memajukan ekonomi masyarakat, karena masyarakat pemilik ulayat akan mendapatkan keuntungan dari hasil plasma dan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat umum.

Kehadiran Perkebunan Sawit/PT.Nabire Baru di Kampung Sima Distrik Yaur Kabupaten Nabire-Papua, yang kurang lebih sudah berjalan selama dua tahun memberikan manfaat, khususnya bagi masyarakat asli papua dan non papua yang selama ini pengangguran sudah dapat bekerja di perusahan tersebut. Kariawan yang di rekrut di dalam perusahan sawit  tersebut kurang lebih sudah mencapai 800 orang kariawan, dan menerima upah gaji mereka (Harian dan Borongan) dua minggu sekali. Masyarakat/Kariawan yang bekerja di perusahan tersubut sangat merasakan perubahan ekonomi bagi kehidupan mereka, karena kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi.

Namun perusahan yang menurut informasi membuka lahan sawit  di Provinsi Kalimatan ini juga,bekerja tampa sebuah legalitas yang jelas dan masi menuai kontroversi, tentang persoalan HPH PT.Jathi Dharma Indah hingga AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) di BAPEDALDA sampai saat ini di atas lahan milik masyarakat Suku Yerisiam Kampung Sima. Persoalan yang sampai saat ini masi terus di gumuli oleh pihak perusahan adalah tentang persoalan HPH, yang notabene adalah milik PT.JDI. Sudah ke sekian kalinya perusahan dan masyarakat mendatangi pihak pusat yang bersangkutan dalam hal ini Pekebunan dan Kehutanan pusat di Jakarta untuk meminta keterangan tentang HPH yang membelit di tanah masyarakat suku yerisiam kampung sima untuk dapat mencabut klaim HPH. Namun hingga kini belum mendapati titik akhir, karena pemerintah pusat (kehutanan dan perkebunan) lebih berpihak kepada pemilik HPH di banding masyarakat adat. Ini bukan hal yang di rahasiakan lagi karena setiap pemilik-pemilik HPH di seluruh Indonesia setiap tahun mempunyai tanggung jawab membayarkan iuran HPH kepada petinggi Negara, bagaiman kalau mereka tidak melindungi pemegang HPH. Sekarang masyarakat pemilik ulayat adat,kariawan dan para sub contractor yang bekerja di dalam perusahan tersebut mengeluarkan keringat,pikiran dan tenaga tampa sebuah kepastian yang jelas di atas lahan tersebut karena perusahan tersebut belum mengantongi ijin apapun.

 Beberapa hal yang di keluhkan juga oleh pemilik ulayat adat adalah; Hingga saat ini belum satupun Agremen/Mou perjanjian yang di lakukan oleh pihak perusahan dan pemilik ulayat adat di atas tanah tersebut untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, alasan yang terus di sampaikan oleh pihak perusahan  kepada masyarakat adat ketika, mereka mempertanyakan mou ? Alasannya “karena ijin HPH dan Amdal belum di keluarkan jadi belum biasa di buat agrement perjanjian, nanti kalau sudah selesai baru kita atur semua dalm sebuah agreement yang jelas” kata (Direktur PT.Nabire Baru; Imam Basrowi yang mempunyai perusahan sawit). Inikan suatu penipuan terhadap rakyat di mana lahannya sudah di tebang habis kurang lebih 4000 hektare dan sawit sudah ditanam kurang lebih 10.000 koker kayu di atas lahan tersebut tinggal berserakan di atas arel yang di tebang, dan menjadi rebutan bisnis kecil-kecilan pengusaha lokal. Padahal untuk menungu waktu lima tahun sampai panen/plasma (Plasma Untuk Pemilik Ulayat), itu perusahan mengelola kayu supaya untuk memenuhi kebutuhan pemilik ulayat adat sampai waktu lima tahun. Di tambah lagi dengan pembayaran kompensasi 24 ribu hectare tahun 2011 kemarin, tampa ada negosiasi dengan pemilik ulayat untuk mengatur harga tentang areal tersebut, pihak perusahan dengan sepihak membayarkan kompensansi kepada pemilik ulayat adat sebesar 12 Milyard Rupiah untuk luas areal 24 ribu hectare. Hal ini semua di lakukan begitu saja tampa ada sebuah kesepakatan atau semacam mou dari kedua belah pihak.

Perlu di ketahui sejak lahan masyarakat kampung sima di buka dan kebas tebang, kehidupan masyarakat sima  seperti dulu sebelum perusahan hadir tidak ada sebuah perubahan. Bahkan beberapa orang tuan yang mempunyai hak waris atas tanah 17 ribu hektare harus tinggal di gubuk tua betapkan daun bobo (sefnat monei). E....z menyesal skali karena anak-anak dong bikin sampai sa...kasi tanah baru perusahan dong tidak...kasi sa apa-apa...sa,,,,pu rumah ni...masi seperti dulu...dan sa...takut karena perusahn dong,.. sudah tebang pohon-pohon habis...bisa-bisa...moyang dong mara saya...tutur Bpk Sefnat Monei (pemilik Tunggal lahan sawit). Sekarang pemerintalah yang bertanggung jawab atas persoalan ini karena pemerintah daerah (Bupati) dan provinsi (Gubernur) yang memberikan rekomendasi kepada PT.NB untuk melaksanakan aktifitas di atas lahan rakyat yang notabene masi bermasalah dengan HPH. sekarang...rakyatlah...yang dikorbangkan kerena lahan mereka sudah menjadi lahan gundul...mereka tidak punya kapasitas di dalam perusahantersebut. Sekarang masyarakat kampung sima hanya bisa memanfaatkan potensi sisa mereka yaitu melaut dan berkebun untuk bisa bertahan hidup, karena perusahan sawit (PT.NB) mengklaim tanah dan hutan adalah milik PT.NB, dan mereka bepatokan dengan alasan Kompensasi telah di bayarkan, sehingga hutan adalah milik PT.NB.

Sekedar informasi luas areal yang di miliki oleh masyarakat kampung Sima Distrik Yaur Kabupaten-Papua adalah 25 ribu hectare. Areal ini dulu di kerjakan oleh PT.Jathi Darma Indah karena menang lelang HPH yang di panitiai oleh Perkebunan dan Kehutanan pusat, dan perusahan ini bekerja dalam usaha kayu log, dan masa berakhir HPH PT.JDI adalah 2014.Yang menjadi persoalan samapai saat ini adalah tentang Aspek legalitas di atas tanah tersebut karena Klaim HPH PT.JDI yang masi membelit di atas tanah tersebut.Dan satu persoalan lagi adalah  BAPEDALDA Provinsi penerbitan Ijin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan ), alasan dari BAPEDALDA Provinsi blum memberikan ijin karena; amdal di terbitkan sebelum ada aktifitas di atas areal di maksud, kalau sudah ada aktifitas apanya yang mau di analisis.


Inilah trik-trik yang di mainkan oleh para kapitalis ekonomi, rakyat di korbangkan dan sekarang tinggal ratapan dan penyesalan...sekarang Biarkanlah Tuhan yang akan berperkara atas semua ini.

Sumber: https://www.facebook.com/notes/simon-petrus-hanebora/perkebunan-sawit-tampa-legalitaspemilik-hak-ulayat-di-terlantarkan/1386815811541851

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Perkebunan Sawit Tampa Legalitas,Pemilik Hak Ulayat Di Terlantarkan"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers