Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Kisah, Bantahan dan Kecaman Larangan Peredaran Majalah "Pelita Papua" 0 Comments

By Mypapua
Monday, July 8, 2013 | Posted in , , , ,


Cover Majalah Pelita Papua
Jayapura-- Fidelis Jeminta, Pimpinan Redaksi Majalah mingguan Pelita Papua, Rabu, 3 Juli 2013 datang ke Perpustakaan Rakyat Papua di Jalan Percetakan Jayapura.

Ia hendak mengambil Majalah Pelita Papua edisi perdana 64 halaman yang telah dicetak di sana. Ketika ia tiba di sana, lebih dahulu dua anggota polisi dari Polresta Jayapura berada di sana.
Dua anggota polisi itu memberitahu, Fidelis tidak bisa mengambil majalahnya."Saya tanya kenapa? Tapi, mereka bilang, kami juga tidak tahu. Kami hanya menjalankan perintah saja pak," kata Fidelis melalui wawancara telepon dengan majalahselangkah.com, Jumat, (05/07/13).

"Pak majalah ini kami ambil untuk dipelajari. Lalu, saya tanya lagi  kenapa kok tidak ikut prosedur? Seharusnya kan kalau ambil majalahnya, menghubungi dong pimrednya. Kalau ambil di percetakan itu kan sama dengan mencuri. Lalu, mereka tanya beredar di mana? Lalu, saya jawab majalah ini beredar semua secara nasional. Mereka tidak tanya banyak dan membawa pergi majalah," kata Fidelis.

Kata dia, ia tidak menduga majalahnya akan ditahan. Karena,  sekitar 250 eksemplar telah beredar dan masih sisa sekitar 1.750 dari 2000 eksemplar di percetakan. 

"Saya tidak menyangka akan diperiksa polisi. Tidak masalah kalau polisi memanggil saya. Tapi yang menjengkelkan,  tanpa saya diberitahu, polisi langsung ke percetakan dan melarang terbit," kata Fidelis.

Dijelaskan Fidelis, Majalah Pelita Papua berkantor di Merauke dan mendapatkan izin terbit dari pemerintah setempat. Majalah bersampul Bintang Kejora itu  memberitakan tentang pendirian Kantor Free West Papua di Oxford, Inggris, artikel tentang pembangunan kesehatan, pendidikan, dan lainnya sebagaimana majalah umumnya. 

Pendirian Kantor Free West Papua di Oxford, Inggris telah diberitakan media-media di dunia, termasuk media-media nasional dengan gambar bintang kejora. Semua rakyat Papua juga telah mengetahui ada kantor Free West Papua di Oxford. 

"Tidak ada kepentingan atas kejadian ini, kami  merasa ini  tidak adil.  Kenapa kebebasan pers ditekan. Padahal  di luar sana, ada begitu banyak media yang memuat gambar Bintang Kejora namun tidak diperiksa polisi," tuturnya kesal.

Polisi Bantah Tekan Pers di Papua
Diberitakan, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya mengatakan,  pemuatan materi tentang kemerdekaan Papua, atau yang bersifat menghasut, tentu akan dilarang edar.
Dikatakan, jika isisnya tentang kemerdekaan Papua pasti dilarang. I Gede Sumerta Jaya membantah tidak ada penekanan atas pers. Juga,  tak ada usaha untuk membredel Majalah Pelita Papua.  Menurutnya, majalah itu diambik  untuk pemeriksaan. 

Langgar UU Pers, Polisi Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers
Menanggapi  larangan ini, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua, Victor Mambor kepada majalahselangkah.com mengatakan, pelarangan ini  membuktikan bahwa masih ada sensor terhadap kebebasan pers di Indonesia, terutama di Papua.

Tindakan polisi ini, kata dia, jelas salah, apalagi dengan mendatangi percetakan untuk mengecek content berita. "Apapun alasannya, itu bertentangan dengan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4."

"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya.
Pendiri Yayasan Pantau, Andreas Harsono ketika dimintai keterangan soal ini mengatakan, sejak ada UU Pers tidak boleh lagi ada  pembredelan media apa pun.

"Saya kebetulan ikut merumuskan UU Pers 1999. Saya ingat rapat-rapat di Dewan Pers pada 1998-1999. Inti dari UU Pers tersebut adalah di Indonesia, sejak diundangkan UU Pers, tidak boleh lagi ada pembredelan media apapun," kata wartawan senior itu.

Harsono menjelaskan, substansi dari hukum tersebut adalah warga Indonesia berhak mendapatkan informasi lewat media, jurnalisme, yang baik, namun juga yang mungkin juga kurang baik.

"Perbuatan polisi Papua dengan merampas majalah di percetakan secara substansi bertentangan dengan UU Pers 1999.  Pihak media bisa melaporkan perbuatan polisi kepada Dewan Pers, selaku lembaga yang dipercaya untuk mengatasi persengketaan soal pers, atau bisa dituntut lewat pengadilan tata usaha Negara," kata Harsono yang juga Peneliti Human Right Watch itu.

"Hukum dan mekanisme tersebut seyogyanya dihormati dan dijalankan di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke," tuturnya. 
Lebih lanjut, Harsono mengatakan, "Bila alasan polisi perampasan majalah dilakukan karena ada gambar Bintang Kejora, saya usul majalah atau suratkabar di Jakarta, yang memuat gambar serupa saat media meliput peresmian Free West Papua di Oxford, juga dirampas agar hukum tersebut dijalankan dengan fair, tidak berat sebelah, antara media di Papua dan media di Jakarta". (MS)

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Kisah, Bantahan dan Kecaman Larangan Peredaran Majalah "Pelita Papua""

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers