Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Dunia Ingatkan Ancaman Bagi Jurnalis Papua 0 Comments

By Mypapua
Saturday, July 13, 2013 | Posted in ,

13737200151585218389
Ilustrasi jurnalis/Admin (KOMPAS.COM/Muhammad Hasanudin )

Salah satu organisasi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa pada Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik disingkat ICCPR mengingatkan pemerintah Indonesia akan ancaman bagi para peliput berita. Kebebasan berekspresi di Tanah Papua dianggap terancam. Komite ini juga menengarai adanya kebebasan masyarakat sipil terutama pers lokal yang sering mendapat ancaman bahkan tak ada penyelesaiaan konkrit dari negara Republik Indonesia.
Hal itu dikatakan aktivis hak asasi manusia yang terlibat pada forum dimaksud. Komite International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) mempertanyakan situasi pembatasan berekspresi di Papua dan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Papua.” kata Indria Ferdinanda, aktivis HAM Indonesia yang menghadiri Review ICCPR di Genewa tersebut, kepada Jubi, Kamis (11/07). Lanjut Indri, belakangan ini  langkah-langkah yang diambil untuk menjamin kebebasan berekspresi di Papua dan Papua Barat mengalami kemunduran dan tidak efektif. Pelanggaran hak rakyat Papua untuk kebebasan berekspresi meningkat sejak 2013, katanya. Mengenai pertanyaan tentang Papua yang disampaikan oleh Komite ICCPR, Indri mengatakan jawaban pemerintah Indonesia terkesan normatif saja. Jawaban pemerintan normatif dengan legal reform yang tidak tuntas. Tidak berdasarkan realita, berkesan pencitraan.
Ancaman kebebasan berekspresi di Bumi paling Timur dari Indonesia ini bukan hal sepele. Mengingat saat ini ICCPR telah diratifikasi oleh 141 negara. Itu artinya tidak kurang dari 95 persen negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang berjumlah 159 negara, telah menjadi negara Pihak  (State Parties) dari kovenan tersebut. 
Ditinjau dari segi tingkat ratifikasi, maka dapat dikatakan kovenan ini memiliki tingkat universalitas yang sangat tinggi bila dibanding dengan perjanjian internasional hak asasi manusia lainnya. Tidak salah apabila kemudian kovenan ini dimasukkan menjadi bagian dari International Bill of Human Rights. Indonesia telah menjadi negara pihak dari kovenan ini melalui UU No.12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Freeport Juara Intimidasi Papua
Rekomendasi komite HAM PBB soal situasi Papua akhir akhir ini lebih abstrak dan tidak konkrit merekomendasikan siapa aktor pembungkaman suara dan kekebasan dimaksud. Soalnya, bila kita tanya ke pemerintah, apalagi urusannya dengan perusahaan asing, tentu pemerintah menyerahkan urusannya kepada perusahaan. Itulah tradisi Bisnis to Government (B to G) yang efeknya melegalkan pembiaran negara pada persoalan hak hak warga.
Tulisan ini lebih pada memberi petunjuk siapa aktor pembungkam kebebasan berekspresi yang sejatinya tak tersentuh negara. Agar semua pihak memahami benar dan lebih konkrit mencatat pihak pihak dimaksud supaya kelak, apapun rekomendasinya, entah dari surga ke bumi atau badan dunia sekaliber apapun harus lebih jeli. Kejelian itu perlu agar akar masalah diamputasi.
Kepada jurnalis Papua, perusahaan Amerika yang bernaung setengah abad tersebut mempraktikkan tindakan pembungkaman dengan berbagai cara. Kekerasan fisik, teror, intimidasi. Peliputan berita dan penerapan sistem Check and Balance suatu berita. Sampai sampai perlakuan freeport terhadap jurnalis lokal sudah seperti mengandilkan bukti bukti percakapan atas nama freeport.
Walaupun terakhir para humas FI lebih kencang meladeni jurnalis, arogansi masih nyata. Bahkan intervensi pun masih kental. Pokoknya soal freeport media harus ikut maunya media release FI. Ada yang berbeda, pasti di cari. Kampanye hitam pun hal biasa.
Cara munafik berikutnya adalah menyediakan ruang pelatihan jurnalis bagi OKP Papua. Ini hegegomi yang mematikan. Freeport dengan cara apapun mampu membatasi pers di Papua melalui kegiatan dimaksud. Pewarta Papua di kurung satu tempat agar mudah di kendalikan, begitulah cara terkini FI membungkam secara sistimatik.
Freeport pimpin pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi karena dari faktanya, konflik konflik Papua yang meradang di media sering muncul di permukaan adalah soal konflik seputar freeport. Sampai sampai pekerjanya menuntut hak malah di bungkam dan bahkan ada yang mati ditembak oleh para penjaga bersenjata. Konflik selain freeport yang meradang akhir akhir ini adalah pergerakan liar OTK di sejumlah daerah dengan tujuan baku makan dengan pihak TNI/POLRI demi bisnis kambtibmas yang menggiurkan.
Efektivitas ICCPR
Menengarai pentingnya Kovenan PBB dimaksud, catatan Ifdal Kashim, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM), kedudukan dan sejarah komite ini. Bahwa KOVENAN Internasional Hak-hak Sipil dan Politik atau International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan produk perang dingin: ia merupakan hasil dari kompromi politik yang keras antara kekuatan negara blok Sosialis melawan kekuatan negara blok Kapitalis. Saat itu situasi politik dunia berada dalam Perang Dingin (Cold War). Situasi ini mempengaruhi proses legislasi perjanjian internasional hak asasi manusia yang ketika itu sedang digarap Komisi Hak Asasi Manusia PBB. 
Hasilnya adalah pemisahan kategori hak-hak sipil dan politik dengan hak-hak dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya ke dalam dua kovenan atau perjanjian internasional –yang tadinya diusahakan dapat diintegrasikan ke dalam satu kovenan saja. Tapi realitas politik menghendaki lain. Kovenan yang satunya lagi itu adalah Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya atau International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kedua kovenan ini merupakan anak kembar yang dilahirkan di bawah situasi yang tidak begitu kondusif itu, yang telah membawa implikasi-implikasi tertentu dalam penegakan ke dua kategori hak tersebut.
Berkaca pada rekomandasi badan dunia soal Papua, membuktikan bahwa perhatian dunia pada soal soal di Papua kian meningkat. Hampir setiap tahun akhir akhir ini ada teguran dilayangkan kepada negara. Mestinya di barengi dengan semangat perbaikan manajemen penyelesaian masalah.
Adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah:
1. hak atas hidup (rights to life)
2. Hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture)
3. Hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery)
4. Hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang)
5. Hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut
6. Hak sebagai subyek hukum, dan
7. Hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.
Negara-negara yang telah meratifikasi kovenan ini yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, akan mendapat  kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation of human rights).
Kegigihan konvensi HAM soal kebebasan berekspresi perlu di laksanakan secara serius. Namun, kehadiran badan ini bukanlah segalanya. Hegemoni kapitalis dan sosilisme menghendaki peradaban adanya proteksi bagi hak. Jurnalis maupun ormas ormas sipil lainya di Papua menjadi solidaritas suatu kebebasan, namun selalu berbenturan dengan kapitalis kakap seperti freeport dan MNC/TNC lainnya yang kian meningkat di Bumi Cenderawasih. Reputasi eksploitatif yang buruk, cenderung menimbulkan gejolak. Suatu tantangan yang butuh kerja keras nyata dari pemerintah tidak hanya dengan sandiwara di twitter atau facebook tapi langkah nyata yang tepat sasaran.

Penulis; Arkilaus Baho/ mantan ketua AMP
Mengingatkan:

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Dunia Ingatkan Ancaman Bagi Jurnalis Papua"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers