Jayapura, 11/05 (Jubi) – Dani Kogoya, tertuduh pelaku penembakan di Nafri, Abepura, Papua, yang menewaskan empat orang, malam ini (Sabtu, 11/05) dibebaskan demi hukum.
Dani menurut pengacara HAM Papua, Gustaf Kawer, SH dibebaskan karena tidak ada perpanjangan penahanan lagi dari Pengadilan Tinggi (PT) sementara sidang masih harus berjalan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Dani Kogoya bebas demi hukum karena masa penahanan habis sementara sidang masih harus berlanjut. Dan tidak ada perpanjangan masa tahanan. Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia lagi” kata kata Gustaf Kawer, pengacara HAM Papua kepada Jubi, Sabtu (11/05).
Lanjut Kawer, peradilan Dani Kogoya ini tidak jelas. Tidak ada putusan yang dijatuhkan, sementara masih ada agenda persidangan lanjutan sampai masa penahanan habis. Ini menunjukkan kalau pihak yang menangkap dan yang menuntut Dani Kogoya sebagai pelaku penembakan di Nafri, kepemilikan amunisi dan senjata hingga bendera Bintang Kejora kesulitan membuktikan tuduhannya alias mungkin direkayasa.
“Kasus Dani ini ngambang. Sidang seharusnya masih berlangsung tapi masa penahanan habis. Tidak ada putusan juga. Sepertinya dari awal, proses penangkapan Dani Kogoya memang tidak jelas atau direkayasa. Sebab, bukan Dani Kogoya saja. Hal yang sama juga terjadi pada Calvin Wenda dan Sakeus Wakla yang dituduh bersama-sama Almarhum Mako Tabuni menembak sopir mobil rental di Gunung Merah dan kemudian membakar mobil itu.” jelas Kawer sambil mengatakan jika Calvin Wenda dan Sakeus Wakla sudah bebas lebih dulu.
Dani Kogoya, secara terpisah mengaku kepada Jubi bahwa saat ditangkap ia sudah mengangkat tangannya tanda menyerah. Tapi tetap saja ia ditembak di kaki oleh anggota polisi dari jarak sekitar 2 meter. Tembakan polisi itu menyebabkan kakinya harus diamputasi.
“Saat itu tanggal 2 September. Jam 9 malam. Dua truk Dalmas dan beberapa mobil polisi menghentikan mobil yang saya sewa. Mereka bilang, saudara Dani Kogoya, turun! Saya turun ambil angkat tangan saya. Saya bilang, ya saya sendiri Dani Kogoya. Tapi polisi lainnya, dari jarak sekitar 2 meter menembak kaki saya.” kata Dani Kogoya.
Laki-laki asal pegunungan Papua ini ditangkap oleh tim gabungan Polda Papua di sekitar Entrop, Jayapura, atas tuduhan kepemilikan senjata dan amunisi. Dani juga dituduh sebagai pelaku sejumlah aksi penembakan di perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini (Papua New Guinea/PNG), terutama di ruas jalan Trans-Irian disekitar Kampung Nafri. (Jubi/Eveert)
Sumber: Jubi
0 komentar for "SULIT DIBUKTIKAN, DANI KOGOYA BEBAS DEMI HUKUM"