PANIAI-- Penangkapan warga sipil Papua semakin meningkat, Hari ini, tanpa sebab dan akibat, Polisi Indonesia yang bertugas Paniai, menangkap Warga sipil atas nama Silua Kudiai 27thn, agama kristen Protestan, pekerjaan petani. penangkapan warga sipil terjadi pada Rabu 06 Maret 2013, 14:30 wpb,
Menurut saksi mata, Anton G, dari lapangan kepada malanesia.com, tanpa barang bukti Polisi melakukan penangkatan terhadap masyarakat Paniai terhadap Silua Kudiai. Mereka menangkap depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Paniai Lokasi di Madii, Kabupaten Paniai Papua tuturnya, Polisi dan tentara menakuti dan Sweeping kepada orang yang mencuriga.
"Tambah Anton , sampai hari ini, masyarakat Paniai takut dan trauma, karena banyaknya Polisi dan Tentara baik berpakian dinas Lengkap dan tak bepakian dinas alias Preman/intel," Ungkapnya.
Beberapa hari belakangan ini Sumber lain juga menyatakan hal yang sama pula, penangkapan sewenang-wenang terhadap rakyat, seperti dilansir www.tablodjubi.com, bahwa “Polisi ada sweping kartu-kartu memori HP masyarakat dua bulan
terakhir ini di Enaro,” kata Fr. Saul Wanimbo, Direktur Komisi Keadilan
dan Perdamaian (SKP) keuskupan Timika, kepada tabloidjubi.com, Senin
(4/3) di Sentani, Kab. Jayapura, Papua.
Menurut Fr. Saul, polisi hanya sweeping-lagu-lagu bahasa daerah Papua saja. Ini ia ketahui dari pengalamannya dan cerita langsung dari warga Enaro selama dirinya berada di Enaro 1-20 Februari 2013 lalu.
Wasyarakat tidak bisa bereaksi atas situasi ini. Masyarakat hanya menerimaan kenyataan. “Situasi dikondisikan sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak bisa melawan. Bagaimana masyarakat mau melawan kalau daerah ini macam-macam anggota ada berkeliaran di sana. Situasinya dikondisikan sedemikian rupa.” ujar Fr. Saul.
Menurut Fr. Saul, polisi sangat keliru dengan tindakannya. Kalau bicara hukum, polisi tidak boleh melakukan sweeping atas privasi orang tanpa alasan yang jelas. Polisi hanya boleh menyita tanpa harus memeriksa isinya. Harus melalui ijin yang bersangkutan. Secara tidak langsung, menurut Wanimbo, polisi sedang melakukan pembunuhan tiga nilai. “Ada pemusnahan nilai-nilai budaya masyarakat, pembunuhan kreatifitas masyarakat dan pembunuhan karakter masyarakat.” tegasnya.(M/Admin)
Menurut Fr. Saul, polisi hanya sweeping-lagu-lagu bahasa daerah Papua saja. Ini ia ketahui dari pengalamannya dan cerita langsung dari warga Enaro selama dirinya berada di Enaro 1-20 Februari 2013 lalu.
Wasyarakat tidak bisa bereaksi atas situasi ini. Masyarakat hanya menerimaan kenyataan. “Situasi dikondisikan sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak bisa melawan. Bagaimana masyarakat mau melawan kalau daerah ini macam-macam anggota ada berkeliaran di sana. Situasinya dikondisikan sedemikian rupa.” ujar Fr. Saul.
Menurut Fr. Saul, polisi sangat keliru dengan tindakannya. Kalau bicara hukum, polisi tidak boleh melakukan sweeping atas privasi orang tanpa alasan yang jelas. Polisi hanya boleh menyita tanpa harus memeriksa isinya. Harus melalui ijin yang bersangkutan. Secara tidak langsung, menurut Wanimbo, polisi sedang melakukan pembunuhan tiga nilai. “Ada pemusnahan nilai-nilai budaya masyarakat, pembunuhan kreatifitas masyarakat dan pembunuhan karakter masyarakat.” tegasnya.(M/Admin)
0 komentar for "Tanpa Sebab Polisi Indonesia Menangkap Warga Sipil Paniai"