JAKARTA-- Makama
Konsitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan Bupati Kabupaten Paniai, pasangan Hengki
Kayame, SH, MH dan Jhon You, S,Ag.M,Hum, tepat
pada hari kamis 28 Februari 2013, pukul 14.30 WIB untuk masa jabatan periode
2013-2018. Rangkaian putusan majelis hakim memaparkan proses senketa permasalahan
yang diajukan dari pemohon kepada Publik.
Ketua sidang Moh.Mahfud MD Mahkama
Konstitusi mengucapkan putusan dalam perkara nomor 63/PUU-X/2012,
64/PUU-X/2012,78 /PUU-D-X/2012,79/PUU-D-X/2012,80/PUU-D-X/2012, 81
/PUU-D-X/2012, 82/PUU-D-X/2012, dinyatakan dibuka dan terbuka umum. Amar
putusan mengadili meyatakan menolah permohonan untuk seluruhnya, dengan
demikian kembali pada putusan KPU Kabupaten Paniai yakni pasangan Hengki
Kayame, SH,MH dan Jhon You, S,Ag.M,Hum, menang.
Pemenan Bupati Paniai Hengki Kayame, SH,MA,
menuturkan bahwa kami sangat banga atas terpilih sebagai Bupati ini, sehingga
kini saya bersedia akan memimpin Kabupaten Paniai sesuai dengan visi dan misi
kami tuturnya. Selanjutnya, sebenarnya dalam pilkada ada kalah dan ada
menangnya sehingga kesempatan sekarang ini sebagai kesempatan untuk memimpin,
untuk daerah saya Kabupaten Paniai ujarnya.
Berikutnya
wakil bupati terpilih Jhon You , S,Ag, M,Hum, Menyatakan kami terpilih ini
berjiwa besar siap akan memimpin Kabupaten Paniai yang mandiri, berbudaya dan
memasyarakat tuturnya dengan menunjukan wajah yang gembira atas menangnya. Prosesi
keputusan dihadiri oleh berbagai lini baik dari tim sukses, mahasiswa, lembaga,
pemerintahan, DPR Propinsi, angota KPU dan jajarannya.
Salah
satu tokoh pemuda, Siprianus Bunai,SH, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Republik Indonesia
ini para calon Bupati dan Wakil Bupati
termasuk para tim sukses dan masyarakat harus menerima apapun hasil yang
diputuskan MK ini. Karena apa yang diputuskan MK sebagai lembaga hukum yang
menerima semua pengaduan masalah termasuk Pilkada Paniai, dalam putusan yang
sudah mengkaji dari semua aspek hukum dan dampak yang akan terjadi di kemudian
hari. Sehingga harapan saya apapun putusannya yang dijatuhkan MK merupakan
putusan yang adil. Kepada pihak yang merasa dirugikan atau yang kalah silakan menerima dengan besar hati agar yang
terpilih ini bisa kembali melayani masyarakat dengan secepatnya.
Lanjut bunai, bukan saja terhadap pilkada
putusan Paniai, tetapi juga hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua yang kini melangkah ke MK tuturnya. marilah kita berbesar hati untuk
menerima kekalahan dan kemenangan, bukan saling menggugat. Dengan demikian dalam
prosesi keputusan (MK) ke-enam bakal calon yang kalah menerima sesuai dengan
keputusan yang diambilnya. Setelah menjatuhkan keputusan bakal calon yang kalah
menanda tangani berita acara keputusan MK tersebut. (M/YP)
0 komentar for "Putusan Akhir PHPU Kada Kab. Paniai: MK Tolak Permohonan Pemohon"