ILUSTRASI |
Oleh: Mando Mote
Antara harapan dari konteks otonomi khusus sejauh persepsi pemerintah telah didelegasikan kepada orang papua demi mengurus dan menatur system dan pola di semua sector. System bukan hanya aturan main dan sering kali orang katakan bahwa otonomi khusus gagal akibat salah pelaksanaan padahal sistemnya baik. Perlu diluruskan , karena kalau ada peraturan yang baik namun tidak dapat dilaksanakan , itu berarti belum terbentuk sebagai system .
Aturan, lembaga , dan orang adalah tiga komponen yang tidak seyogianya diamatai secara terpisah- pisah. Mereka ibarat jiwa raga dan rasio yang menyatu dalam keberadaan suatu system kepribadiaan.
Ada karakter dasar dari suatu system ada tiga, yaitu ,( ada pola kerja yang bersifat tetap dan berlaku pada semua tingkatan pengambilan keputusan), (ada kejelasan tentang siapa yang mengambil keputusan, mengapa semua keputusan diambil, bagaimana proses pengambilan keputusan itu berlangsung, apa sasaran dan tujuan, berapa biaya dan resiko yang harus ditanggung untuk pelaksanaannya, siapa yang diuntungkan dan dirugikan keputusan itu ) dan ( ada jaminan kepastian bahwa kalau seorang taat pada aturan main akan mendapat reward dan kalau melanggar akan medapatkan punishment ).
Dari system yang telah ada dalam mata rantai otonomi khusus tiga komponen itu telah ada yakni aturan ( undang – undang otonomi khsus , perdasus dan perdasi dll ) , lembaga – lembaga ( yang berwenang melaksanakan aturan main ), pelaku ( kususnya pemimpin pemimpian ) yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kewenangan- kewengan yang melekat pada keberadaan lembaga lembaga.
Sehingga secara kasar dari sudut pandang kami menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus dimulai dari tahun 2002 bulan januari sampai dengan sekarang sudah berkiprah dibumi papua sangat tidak kuat system. Sehingga terjadi kontroversi dan konflik mewarnai dibumi papua. makna otonomi khusus yang mana telah termuat undang undang 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Jika diparameter sesuai esensi dari pada kekususan yakni dimulai dari kewenangan yang sudah diakuai kini keakuian sudah tidak mencerminkan berdasarkan desentralisasi yang mana semua telah diberikan kepada daerah khusus.
Dan lagi bobot daripada otonomi khusus identik dengan negara Federal berdasarkan harapan simbolis. Namum keaukian pada daerah otonomi baru dari semua kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi sudah tidak ada nilainya sebab system pemerintahan papua yang telah di desentralisasikan oleh pemerintah dalam hal ini ibarat Ekornya dipegang oleh pemerintah pusat sehingga otonomi khusus dinilai oleh orang asli papua adalah gula gula.
Sebab semua kewenangan tidak berdasarkan keakuian dan kewenagan seakan- akan dibabibutahkan oleh pemerintah pusat. Hal itu bukan suatu fenomena pemerintahan yang kami mengada ada tetapi otonimi khusus antara harapan dan kenyataan sangan tidak prima dan tidak membawa publik papua pada transformasi dan peradaban demi terciptanya publik papua yang berdikari, berdaya saing, berdaya guna menuju sejahteran dan bahagia.
Kenyataan penyelenggaraan otonomi khusus papua sangat memprihatinkan manajemen dalam era otonomi khusus itu. Keprihatinnya telah otomatis tercermin dari konflik melonjak,genosida tidak sampai pada akomodasi dan pelaku yang memunculkan hukum tidak menjamin mala melindungi actor penimbulan genosida. Beragam sector yang memprihatinkan juga bukan dari ham saja.
Sehingga hal ini solusi system harus dibenahi yakni aturan dalam era otonomi khusus ,lembaga- lembaga yang berwenang melaksanakan aturan main, pelaku ( khususnya para elit papua yakni eksekutif , legislator dan anggota perwalikan masyarakat papua yang diakuai oleh undang- undang otonomi khusus papua ).
Selagi otonomi khusus berkiprah disamping itu telah diberikan daerah otonomi baru. Menagap diberikan jelas karena otonomi khusus tidak menjamin dan menjawab isolasi- isolasi papua yang terpendam. Jangankan itu di dalam otonomi khusus itu terlah terlihat rahasia yang terpendam dari pemerintah yang mana buktinya dalam era otonomi dijadikan lading khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan papua. koruptor dibebaskan tidak ditindaklanjuti dengan hukum, konstitusi dan etika yang telah digariskan. Dan beragam kasus yang melonjak dalam kebebasan itu dan justru pemerintah perangkat negara pusat justru pelaku dan mengintruksikan secara rahasia untuk membuat kasus sampelnya genosida tanpa ditindak sesuai hukum yakni aktornya.
Dan anggapan publik papua yang tidak tahu menahu apa- apa bahwa Pilri, tni, brimob, kopasus, denssus dll adalah pelayan dan pengayom publik tetapi justru pelaku genosida masyarakat sipil papua dan hukum tak henti dipecahkan berdasarkan kasusnya.
Hal ini aneh bahwa perangkat negara dalam hal ini penegak hukum, konstitusi, yang eksistensinya di sentral justru memberikan reward ( hadiah ) kepada pelaku yang seharusnya kustru memberikan sangsi pubishment ( hukuman). sehingga kami ditindas, terindas terus dan eksistensi kami teramcam. Semoga jika pemerintah pusat betul betul mengerti dan menghargai harkat dan martabat kami papua.
Pemekaran daerah otonomi baru dan persepsi publik papua
Masyarakat mayoritas papua dan para elit birokrat dan politik urgensi buka mata dan mengukur dampak kehadiran daerah otonomi baru entah itu provinsi maupun pemekaran kabupaten. Jangan hanya menerima akan kehadiran serta memintah setelah setelah ada inisiatif pemerintah pusat.
Ada sesuatu yang terselubung sehingga diberikan pemekaran dengan alasan memndobrak isolasi dan mempercepat pembanguan papua sehingga papua bisah maju, berubah serta terdobrak ketersumbatan- ketersumbatan yang ada di papua. hal itu persepsi mereka dari harapannya.
Tetapi kita sebagai manusia peduli papua menilai kana kehadiran daerah otonomi baru yakni bukan mempercepat pembanguan tetapi justru meningkat genosida, konflik intern akibat praktik politik dan atau partai politik untuk mencari kekuasaan dan ujung- ujungnya tercermin PAMAPA ( papua makan papua ) dan PATIPA ( papua tipu papua ). Jadi kajian dari kami peduli papua adalah pemekaran daerah otonomi baru antara harapan dan kenyataan sangat tidak konek dan singkron.
Harapan mendesentralisasikan daerah otonomi batu adalah mempercepat pembangunan dan mendobrak segala isolasi. Tetapi kenyataan sangat justru papua hancur akibat kehadiran pemekaran sehingga eksistensi masyarakat asli papua terancam.
Ada beragam pertanyaan yang mesti pemerintah pusat melihat, kenapa setelah daerah otonom baru diberikan justru terjadi daerah operasi militer sehingga eksistensi masyarakat sipil papua trauma dan menjadi terancam ( sulit berkiprah untuk melalukan kegiatan rutinitas). Apakah daerah otonom baru yang telah diberikan adalah untuk dikuasai oleh militer dengan pola pura – pura pendekatan keamanan padahal dalamnya terselubung pendekatan kekerasaan yang membuahkan genosida melonjak.
sehingga kami kaum peduli manusia papua mengkalim sangat menolak pemekaran daerah otonomi baru sebab buahnya sangat jauh dari harapan yang dipikirkan/ dikonsepkan oleh publik papua. pemekaran daerah otonomi baru yang didesentralisasikan bukan berbobot melonjak kualitas hak hak hidup bagi papuu tetapi dengan kondisi realita yang terjadi itu sebagai titik tolak menjadi parameter kebijakan. Apa dampak dan sampai dimana dampak yang terlihat.
kepada publik figure dalam hal ini para elit yang eksistensinya diregional maupun lokal sangat penting membaca siklus yang terjadi sekini. Bagaimana kondisi dan situasi yang terjadi sebab para elit sangat berperan dalam pengambilan kebijakan dalam hal apa manajamennya, jika semua tersentral di pusat ibarat ekor dipegang apa yang dilaksanakan..??. hal- hal kecil seperti demikian perlu dikaji, analisis, secara sistematis. Jangan hanya mencari kepuasan dan kekuasaan sehingga bertolak belakangan dengan kondisi dan situasai berdasarkan eksistensi yang merana dan melarat di tanah leluhurnya.
yang sampai saat ini sudah otomatis penduduk asli papua memikirkan bahwa pemekaran bukan membawa kami kepada peradaban dan perubahan tetapi justru tertekan disemua sector sebab fenomena setelah daerah otonomi baru masuk ke papua belum terwujud perubahan dan kemajuan. Sedangkan yang terjadi adalah trauma oleh karena genosida oleh pura pura OTK. karna itu kuantitas manusia asli papua secara universal menolak beberapa pembentukan provinasi yang sedang dirancang dan dibahas di meja DPR RI.
pembentukan empat provinsi dalam hal ini adalah papua barat, papua daya, papua tengah, dan papua selatan. Dengan tegas kami kaum peduli papua menolak sebab itu bukan persepsi kami publik papua tetapi itu inisiatif pemerintah pusat. Kami publik papua secara kolektif sekali lagi menolak pembentukkan beberapa regional di papua.
SUMBER: FACEBOOK.COM
0 komentar for "Otonomi Khusus, Pemekaran Daerah Otonom Baru, Dan Eksistensi Masyarakat Papua."