Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

Buctar Divonis 8 Bulan Penjara 0 Comments

By Mypapua
Tuesday, September 25, 2012 | Posted in


Jayapura– Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buctar Tabuni divonis 8 bulan penjara, Selasa, (25/9) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Abepura, Papua. Ia divonis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Abepura dengan alasan telah merusak Lembaga Pemasyarakatan Jayapura.

Ketika dimintai tanggapan atas putusan itu, Kuasa Hukum, Gustaf Kawer SH M.Hum dan terdakwa, Buktar Tabuni meminta agar diberikan kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir keputusan hakim.  Gustaf Kawer, kepada media ini mengatkan,  Keputusan hakim ini ditunda minggu depan. Karena, katanya, tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan hakim kepada terdakwa.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa seharusnya dibebasakan karena tidak sesuai BAP. Hakim masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan, karena dalam pasal 170 yang dikenakan,  Buctar Tabuni itu kalau sesuai aturan hukumanya divonis  5 tahun 6 bulan penjara. Tapi, kenapa Buctar divonis 8 bulan penjara. Dari sini baru tercermin kalau hakim masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan terdakwa,”kata Kawer.
Kata Kawer, dari lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, 3 orang saksi di antaranya dapat dikategorikan sebagai saksi. Namun,  2 orang saksi lainya tidak ada persesuaian dengan dua lainnya. Dua saksi ini adalah petugas LP.  “Ini adalah satu skenario yang dibuat-buat sehingga dalam putusan pun tidak sesuai. Seharusnya Buktar divonis bebas,”jelasnya.
“Kalau hadirkan saksi harus sesuai dengan bukti yang jelas. Kalau begini penegakan hukum ini anggaplah kita main-main. Negara ini negara hukum. Jadi hakim harus tegas dan jujur dalam mengambil kepusan sidang. Jangan ragu untuk mengambil keputusan yang benar,”kata Kawer.
Ketika ditanya apakah akan naik banding atau tidak, Kawer mengatakan, ia tergantung dari terdakwa. “Kita lihat setelah tujuh hari. Terdakwa inigin naikan banding, maka kita akan lanjutakan,” katanya. (HAY&AK/024/MS)
sumber: majalahselangkah.com

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "Buctar Divonis 8 Bulan Penjara"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers