Jayapura– Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buctar Tabuni divonis 8 bulan penjara, Selasa, (25/9) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Abepura, Papua. Ia divonis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 Abepura dengan alasan telah merusak Lembaga Pemasyarakatan Jayapura.
Ketika dimintai tanggapan atas putusan itu, Kuasa Hukum, Gustaf Kawer SH M.Hum dan terdakwa, Buktar Tabuni meminta agar diberikan kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir keputusan hakim. Gustaf Kawer, kepada media ini mengatkan, Keputusan hakim ini ditunda minggu depan. Karena, katanya, tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan hakim kepada terdakwa.
Kata Kawer, dari lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, 3 orang saksi di antaranya dapat dikategorikan sebagai saksi. Namun, 2 orang saksi lainya tidak ada persesuaian dengan dua lainnya. Dua saksi ini adalah petugas LP. “Ini adalah satu skenario yang dibuat-buat sehingga dalam putusan pun tidak sesuai. Seharusnya Buktar divonis bebas,”jelasnya.
“Kalau hadirkan saksi harus sesuai dengan bukti yang jelas. Kalau begini penegakan hukum ini anggaplah kita main-main. Negara ini negara hukum. Jadi hakim harus tegas dan jujur dalam mengambil kepusan sidang. Jangan ragu untuk mengambil keputusan yang benar,”kata Kawer.
Ketika ditanya apakah akan naik banding atau tidak, Kawer mengatakan, ia tergantung dari terdakwa. “Kita lihat setelah tujuh hari. Terdakwa inigin naikan banding, maka kita akan lanjutakan,” katanya. (HAY&AK/024/MS)
sumber: majalahselangkah.com
0 komentar for "Buctar Divonis 8 Bulan Penjara"