Noter Tabuni dalam Penjara Polres Mimika |
Timika – Penangkapan sewenang-wenang
dilakukan oleh kepolisian Resort Mimika terhadap 3 (tiga) warga sipil
antara lain, 1. Noter Tabuni, 2. Alfons Tabuni, 3. Anis Tabuni.
Kronologis singkatnya adalah sebagai berikut: Pada hari sabtu, 31 Mei 2014, Sekitar Jam
4.00 waktu Timika, Alfons Tabuni dan Anis tabuni ditangkap oleh
kepolisian Resort Mimika di Lokasi, Iliale Kwamki Lama dengan tuduhan
bahwa mereka membunuh orang pendatang di SP 3 saat perang suku antar
Moni dan Dani.
Sedangkan Noter Tabuni juga dituduh kasus yang sama pembunuhan dan
ditangkap pada hari senin, 02 Juni 2014, sekitar jam, 04.00 sore di
areal PT. Freeport Indonesia dalam Barack C Blokc C Nomor 204 saat Noter
Tabuni tertidur. Penangkapan ini di pimpin oleh Frengky Manggaprow
Anggota Reskrim Polres Mimika dengan 6 (enan) anggota kepolisian
lainnya.
Noter Tabuni ialah seorang karyawan Freeport yang sedang bekerja
berbanting tulang demi 27 Negara termasuk Indonesia. Untuk menangkap
Noter Tabuni kepolisian melakukan kendaraan Freeport dan tidak
menunjukan surat penangkapan sesuai hokum Republik Indonesia.
Lalu tadi hari Rabu, 4 Juni 2014 keluarga Noter Tabuni di panggil
oleh Reskrim Polres Mimika untuk mengakui jadi saksi. Polisi terus
memaksa untuk menjadi saksi tapi keluarga mengakui kami tidak tahu
tentang kasus pembunuhan itu. Saat ini ketiga warga sipil berada dalam
tahanan Polres Mimika.
Sumber:knpbnews.com
0 komentar for "3 Warga Sipil di tangkap oleh Polres Mimika"