Semakin banyak warga sipil yang ditembak mati oleh aparat keamanan di Papua. Semestinya aparat kepolisian menjadi pengayom dan melindungi masyarakat namun di Papua justru lain prakteknya.
Terkait banyaknya kasus penembakan yang dilakukan kepolisian di Papua Amnesty Internasional menilai Indonesia gagal dalam menjalankan prinsip-prinsip dasar yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Indonesia adalah para pihak perjanjian kunci internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam dan Tidak Manusiawi (CAT), yang secara eksplisit menerima kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan larangan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.” kata Josef Benedict, juru bicara Amnesty Internasional.
Kewajiban ini tercermin dalam Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum. Standar ini menetapkan bahwa penggunaan kekuatan harus dalam kondisi luar biasa, dan kekuatan tidak harus digunakan di luar apa yang perlu dan proporsional dalam keadaan untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang sah. Senjata api dapat digunakan hanya sebagai upaya terakhir dalam pertahanan melawan ancaman cedera kematian atau luka serius, dan hanya jika metode kurang ekstrim tidak cukup.” lanjut Josef.
Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan dengan cepat, independen dan imparsial atas insiden ini dan untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap taktik polisi dan penggunaan kekuatan dan senjata api saat mengatasi demonstrasi.
Mereka yang diduga menggunakan kekerasan sewenang-wenang atau pelanggaran HAM lainnya, termasuk mereka dengan tanggung jawab komando, harus dituntut dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang keadilan, dan korban harus diberikan reparasi.
Lantaran tidak pernah dilakukan penyelidikan yang independen dan imparsial di kubuh aparat keamanan maka tentu warga sipil di Papua kian terancam. Buktinya Timotius Ap warga sipil, Papua di Manokwari tewas di tembak aparat kepolisian.
Lantaran aparat kepolisian tidak pernah melakukan evaluasi internal untuk menghukum anggota kepolisian yang menembak dan mengambil hak hidup warga sipil yang terus terjadi di Papua maka Dua pos polisi di pasar Sanggeng dan pos polisi Amban, Manokwari, Tanah Papua. dibakar massa pada Rabu 5 Desember 2012
Waka Polda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengakui dibakarnya dua pos polisi oleh warga, namun tidak benar bila jenasah Timotius Ap diarak.
"Yang dibawa massa adalah peti kosong karena jenasah Timotius Ap sendiri berada di rumah duka di kawasan Venindi pantai," aku Brigjen Pol Waterpauw.
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah mengerahkan pasukan untuk mengamankan situasi di kawasan tersebut, yakni dua pleton brimob dan satu satuan setingkat kompi Dalmas.
Personil TNI sendiri saat ini sudah disiagakan di satuan masing masing sehingga bila dibutuhkan dapat segera dikerahkan, kata Birgjen Pol Paulus Waterpauw seraya mengakui hingga saat ini belum mendapat laporan lengkap tentang insiden tersebut.
Kasus kekerasan aparat keamanan di Papua terus terjadi, semisal pada Januari 2011 silam, tiga anggota militer yang terekam dalam video menendangi dan secara verbal menganiaya warga Papua dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer sebesar delapan hingga sepuluh bulan penjara, karena mengabaikan perintah. Ironisnya, seorang pejabat senior pemerintah Indonesia menyebutnya hanya penganiayaan tersebut sebagai “pelanggaran kecil”
Penggunaan kekuatan secara berlebihan juga terus terjadi di Papua. Bulan April tahun yang sama, ,Polisi di Papua menembak Dominokus Auwe di dada dan kepala, membunuhnya, serta melukai dua orang lain di depan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Moanemani.
Ketiga orang tersebut mendatangi kantor polisi secara damai untuk menanyakan uang yang disita oleh polisi dari Dominokus Auwe sebelumnya Kebebasan berekspresi juga terancam di Papua, padahal sesuai konvensi PBB itu adalah hak warga. Pemerintah Indonesia bahkan mengkriminalisasi ekspresi politik damai di Papua. Dan Setidaknya 90 aktivis politik dipenjara akibat aktivitas politik damai mereka. Bulan Agustus juga tahun yang sama, dua aktivis politik Papua, Melkianus Bleskadit dan Daniel Yenu, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena keterlibatan mereka dalam unjuk rasa politik secara damai di kota Manokwari pada bulan Desember 2010.( CP/ John Pakage )
sumber: cerminpapua.com
|
0 komentar for "Lagi, Warga sipil Papua ditembak mati Aparat Keamanan"