Latest Stories

Subscription

FREEWESTPAPUANOW!

TOP 5 Most Popular Post

Recently Comments


    PILIHAN BERITA DISINI



Saya Mengintai Kamu !! Saya Mengintai Kamu !!

Translate

News

News

“Kami Tak Menuntut Keadilan dalam Hukum NKRI” 0 Comments

By Mypapua
Sunday, May 6, 2012 | Posted in , , , , ,



Mako Tabuni saat memberikan keterangan pers.
Mako Tabuni saat memberikan keterangan pers.
JAYAPURA – Menyusul  timbulnya korban jiwa dari salah satu simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), menurut Mako Tabuni (Ketua I KNPB), adalah sebagai satu resiko dalam perjuangan KNPB menuntut Referendum.
“Adanya korban yang ada saat ini, kami menyikapi itu bukan pelanggaran HAM melainkan resiko dari suatu perjuangan,” ungkapnya didampingi anggotanya Wene Kombo, saat menggelar jumpa pers di Prima Garden Abepura, Jumat (4/5)
Diakuinya  bahwa munculnya korban jiwa maupun harta benda  dalam suatu perjuangan tidak bisa dihindari. “Itu pasti ada korban nggak  bisa tidak,” lanjutnya.
Ditegaskan juga,  terkait dengan korban jiwa yang terjadi, pihaknya tidak akan menuntut keadilan dengan hukum di NKRI.  ”Kami tidak menuntut keadilan dalam hukum NKRI, karena pengorbanan demi pengorbanan yang dilakukaan rakyat Papua tidak pernah ada keadilan bagi kami. Yang ada pembuat makar sudah terbunuh,” tegasnya.
Menyoal tentang tindakan pengeroyokan yang diduga dilakukan massa KNPB yang terjadi depan Mako Brimobda Papua  mengakibatkan satu anggota TNI dan seorang mahasiswa luka-luka, serta di dekat Jembatan Expo Waena yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia, Mako menagaskan bahwa pihaknya siap bertanggngjawab jika Polda mampu membuktikannya. “Saya siap bertanggungjawab. Tanggungjawab di sini kami siap untuk melakukan perlawanan,” tegasnya. Sementara itu, dalam pers releasenya, KNPB mengeluarkan empat pernyataan, masing-masing :
1. Pemerintah RI segera mengakui hak politik rakyat Bangsa Papua Barat untuk menentukan nasib masa depan melalui mekanisme referendum. Karena proses aneksasi dan integrasi wilayah teritorial West Papua, melalui :  1). perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, 2). Perjanjian Roma Agreement 30 September 1962, 3). Penyerahan administrasi NKRI, pada tgl 03 Mei 1963, 5). Dan pelaksanaan PEPERA 1969, telah melanggar prinsip-prinsip dan standar hukum internasional dan HAM secara universal.
2. Rakyat Bangsa Papua, terhitung 1 Mei 2012 menyatakan keberadaan NKRI di atas tanah Papua Barat ilegal dan rakyat Bangsa Papua Barat mengakui administrasi parlemen nasional West Papua.
3. Bangsa Belanda, Bangsa Indonesia & PBB segera bertanggung jwb atas penyerahan administrasi Pemerintahan West Niew Guinea Raad/Papua Barat secara penuh kepada Pemerintah RI, pada tanggal 3 Mei 1963 tanpa persetujuan rakyat bangsa West Papua yang punya hak sengketa.
4. Rakyat bangsa Papua Barat sudah siap untuk memperjuangkan Hak Penentuan nasibnya sendiri dengan segala cara & gaya.
5. Bahwa rakyat bangsa Papua barat tidak panik dengn situasi yang ada.(aj/l03)


Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

Leave a reply

0 komentar for "“Kami Tak Menuntut Keadilan dalam Hukum NKRI”"

visit www.loogix.com

Music (Suara Kriting)

Followers